Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta merespons tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap pengemudi daring yang terjadi di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang pada awal pekan ini. Bahkan, di dalam video amatir yang beredar di media sosial, pelaku tindak kekerasan, Peltu A sampai menodongkan senjata ke pengemudi daring yang merupakan warga sipil.
Ia juga memborgol pengemudi daring dengan satu warga sipil lainnya. Semua tindak kekerasan itu dipicu senggolan kendaraan di jalan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terus berulang. Hal itu menandakan adanya masalah sistemik dalam institusi TNI.
"Ini bukan sekadar persoalan individu melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer. Budaya kekerasan ini tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural," ujar Fadhil di dalam keterangan pada Rabu (4/3/2026).
LBH Jakarta menyoroti adanya sistem senioritas yang kaku di tubuh TNI sehingga menimbulkan hierarki yang menekan anggota junior untuk tunduk tanpa pertanyaan. Sehingga, perilaku kasar itu dianggap sebagai sesuatu yang normal atau bagian dari disiplin.
Kedua, tindak kekerasan mengakar di tubuh TNI, disebut LBH Jakarta, karena adanya budaya menutup-nutupi kesalahan atau aib internal sehingga menyebabkan pelanggaran tidak pernah diungkap dan dipertanggung jawabkan.
Faktor ketiga, minimnya mekanisme yang efektif untuk menjerat anggota TNI bila melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil atau sesama anggota militer. Ini memperkuat persepsi bahwa mereka berada di luar jangkauan hukum.
