Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LBH Jakarta Kecam Anggota TNI yang Todongkan Senjata ke Sopir Daring
Personel TNI Angkatan Darat (AD) saat menodongkan senjata ke pengemudi Grab yang dipicu kendaraan bersenggolan. (Dokumentasi Istimewa)
  • LBH Jakarta mengecam tindakan anggota TNI AD yang menodongkan senjata ke sopir daring di Tangerang, menyebutnya sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip penggunaan kekuatan negara.
  • LBH menilai aksi kekerasan tersebut termasuk tindak pidana seperti penganiayaan, pemerasan, dan penahanan paksa, sehingga pelaku wajib diproses hukum tanpa pengecualian sesuai KUHP baru.
  • LBH Jakarta mendesak Polisi Militer Kodam Jaya melimpahkan kasus ini ke peradilan umum agar proses hukum lebih transparan dan menghindari impunitas di lingkungan militer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta merespons tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap pengemudi daring yang terjadi di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang pada awal pekan ini. Bahkan, di dalam video amatir yang beredar di media sosial, pelaku tindak kekerasan, Peltu A sampai menodongkan senjata ke pengemudi daring yang merupakan warga sipil.

Ia juga memborgol pengemudi daring dengan satu warga sipil lainnya. Semua tindak kekerasan itu dipicu senggolan kendaraan di jalan.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terus berulang. Hal itu menandakan adanya masalah sistemik dalam institusi TNI.

"Ini bukan sekadar persoalan individu melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer. Budaya kekerasan ini tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural," ujar Fadhil di dalam keterangan pada Rabu (4/3/2026).

LBH Jakarta menyoroti adanya sistem senioritas yang kaku di tubuh TNI sehingga menimbulkan hierarki yang menekan anggota junior untuk tunduk tanpa pertanyaan. Sehingga, perilaku kasar itu dianggap sebagai sesuatu yang normal atau bagian dari disiplin.

Kedua, tindak kekerasan mengakar di tubuh TNI, disebut LBH Jakarta, karena adanya budaya menutup-nutupi kesalahan atau aib internal sehingga menyebabkan pelanggaran tidak pernah diungkap dan dipertanggung jawabkan.

Faktor ketiga, minimnya mekanisme yang efektif untuk menjerat anggota TNI bila melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil atau sesama anggota militer. Ini memperkuat persepsi bahwa mereka berada di luar jangkauan hukum.

1. Tindakan anggota TNI menodongkan senjata bentuk penyalahgunaan wewenang negara

Diduga oknum anggota TNI todongkan senpi ke pengemudi taksi online di Tangsel (dok. Instagram Dashcam Indonesia)

Lebih lanjut, pelaku penodongan senjata terhadap pengemudi daring diketahui berinisial Peltu A. Tindak kekerasannya memang telah ditangani oleh polisi militer.

Meski begitu, LBH Jakarta menilai tindakan anggota TNI yang menodongkan senjata api jelas bentuk penyalahgunaan wewenang negara. "Hal itu menunjukkan adanya instrumen kekerasan negara yang seharusnya digunakan untuk perang justru digunakan untuk mengintimidasi warga sipil," kata Fadhil.

Tindakan tersebut, kata Fadhil, bertentangan secara tegas dengan prinsip penggunaan senjata api oleh aparat negara. Seharusnya penggunaan senjata api hanya dibolehkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

"Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat negara," tutur dia.

2. Tindak kekerasan yang dilakukan TNI ke warga sipil masuk perbuatan pidana

Diduga oknum anggota TNI todongkan senpi ke pengemudi taksi online di Tangsel (dok. Instagram Dashcam Indonesia)

LBH Jakarta juga menilai tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang wajib diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tertulis setiap pelaku tindak pidana wajib diadili dan diproses secara hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota militer.

"Perbuatan anggota TNI dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis tindak pidana. Pertama, penganiayaan, sebagaimana diatur di dalam pasal 466 KUHP karena tindakan memukul, menodong dan mengintimidasi korban secara fisik," kata Fadhil.

Kedua, korban juga diduga mengalami tindak pemerasan. Sebab, berdasarkan pengakuannya, ia dimintai uang senilai Rp900 ribu oleh anggota TNI AD itu. Maka, itu dapat masuk ke dalam pasal 482 KUHP yakni mengenai tindak pemerasan dengan kekerasan.

"Korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya dan diminta membayar sejumlah uang," tutur dia.

Pasal ketiga yang diduga dilanggar oleh anggota TNI itu yakni pasal 451 KUHP karena korban ditahan paksa dan diborgol dengan ancaman senjata. "Maka, negara wajib untuk menindak lanjuti secara hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakan supremasi hukum tanpa diskriminasi," katanya.

3. LBH Jakarta dorong POM Jaya melimpahkan perkara ke pengadilan umum

Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

LBH Jakarta juga menyoroti penanganan kasus anggota TNI yang melalui jalur peradilan militer yang tidak serius. Pengadilan di peradilan militer sering menunjukkan kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI.

"Selama ini, peradilan militer telah terbukti tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak atau putusannya jauh lebih ringan," kata Fadhil.

Maka, LBH Jakarta mendorong agar Polisi Militer di Kodam Jaya melimpahkan perkara kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diadili melalui jalur peradilan umum seperti yang diatur di dalam pasal 65 UU TNI. "Kepolisian Republik Indonesia untuk menerima laporan dan segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI seperti yang tertulis di dalam Pasal 65 UU TNI," tutur dia.

Editorial Team