LBH Jakarta Tuntut Pembahasan RKUHP Transparan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam langkah pemerintah dan DPR yang dianggap sembunyi-sembunyi saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
"LBH Jakarta mengecam langkah Pemerintah dan DPR yang sembunyi sembunyi seolah seperti 'pencuri' dalam membahas RKUHP," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana kepada IDN Times, Selasa (21/6/2022).
1. Perlu ada partisipasi bermakna masyarakat dalam memberikan masukan

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undangan dijelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang tengah dibentuk harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang salah satunya adalah keterbukaan.
Pasalnya hingga saat ini naskah RKUHP yang dibuka ke publik dan bisa diakses adalah versi September 2019.
"Sesuai UU pembentukan peraturan per-UU-an, rakyat berhak tahu drafnya dan berpartisipasi secara bermakna dalam memberikan masukan penyusunan RKUHP ini yang nantinya akan berlaku dan menjerat mereka," ujar Arif.
2. Minta pemerintah buka draf RKUHP terbaru

Dia meminta agar pemerintah dan DPR membuka draf RKUHP ke publik dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnyanya serta hapuskan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara.
"Pasal-pasal overkriminalisasi ini justru akan menjadikan KUHP Indonesia lebih kolonial dibandingkan RKUHP Belanda dan justru akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita," ujarnya.
3. Pengesahan RKUHP Juli 2022 terlalu dipaksakan

Dia mengatakan langkah pemerintah dan DPR hendak mengesahkan pada Juli 2022 sebagai langkah yang dipaksakan dan dianggap sebagai praktik ortodoks otoriter pembuatan undang-undang.
"Ini sangat berbahaya, apalagi sampai hari ini tidak ada draf yang bisa diakses publik, yang tahu dan buat aturan hanya penguasa namun yang dipaksa menaati aturannya adalah warga," kata dia.
4. Perjalanan RKUHP hingga saat ini

Melansir dari pemaparan Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembahasan RKHUP pertama kali disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 2012.
Kemudian Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan kembali ke DPR dan menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari empat tahun. Hingga pada September 2019, pemerintah dan DPR sepakat RKUHP masuk dalam pembahasan tingkat II namun ditunda.
Sosialisasi RKUHP akhirnya dilaksanakan pada 2021, dan dilakukan penyempurnaan dengan reformulasi dan penjelasan pada pasal kontroversial. RKHUP masuk dalam prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2022 berdasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. RUU KUHP rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022.