Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
alfaexpo.com

Jakarta, IDN Times - Pandu Dharma Wicaksono (22) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim, pada Rabu (19/9). Pemuda ini dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual kepada 9 bocah lelaki di bawah umur sepanjang 2013. 

Kala itu ia menjabat sebagai presiden "Green Generation", organisasi lingkungan untuk remaja. Pandu juga dikenal sebagai sosok pemuda berprestasi lulusan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta yang juga sedang mempersiapkan keberangkatannya ke Inggris untuk melanjutkan pendidikannya. 

1. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak hanya vonis 12 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda dengan nilai yang cukup fantastis terhadap terdakwa. 

"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, seperti dikutip dari Antara. 

Walaupun denda itu bisa diganti dengan kurungan 6 bulan. Hukuman penjaranya juga dikurangi masa tahanan yang sampai vonis dijatuhkan sudah mencapai 8 bulan sejak November 2017. 

2. Pandu menyatakan banding

Editorial Team

Tonton lebih seru di