Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Legislator Demokrat Meyakini Febrie Adriansyah Ditahan Hari Ini
Anggota Komisi III DPR Fraksi DPR Hinca Pandjaitan sebut target RUU KUHAP selesai Oktober 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Hinca Panjaitan menegaskan Kejagung seharusnya menahan tersangka megakorupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah, karena penahanan lazim dilakukan setelah penyidik memiliki dasar hukum yang cukup.
  • Ia mendesak Jaksa Agung mencopot Kasubdit Penyidikan Pidsus serta jaksa yang terafiliasi dengan Febrie untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi proses hukum.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait ASABRI, lalu melimpahkan perkara ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antar lembaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hari ini.

Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak meragukan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan lazim dilakukan setelah penyidik memiliki dasar hukum yang cukup.

"Semestinya Senin ini, hari ini, perkembangannya akan cepat sekali, dan kita ikuti tahapan itu. Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

1. Dorong Kasudbdit Kejagung dicopot

Penampakan kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Zahira Nurfadzilla)

Hinca juga mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, untuk menghindari adanya konflik kepentingan kasus Febrie Adriansyah. Desakan ini menyusul adanya penyerahan penanganan kasus megakorupsi Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya, itu yang sekarang di situ mestinya diganti. Oke. Kan gitu, biar sesuai dengan keinginan kita tadi kan. Jadi, Kasubdit-nya yang di situ tadi, kita... mengerti maksudnya tadi? Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti," kata Hinca.

2. Dorong Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Hinca juga mendorong Jaksa Agung mencopot semua jaksa yang selama ini terafiliasi dengan Febrie di Jampidsus.

"Dicabut supaya... dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," tutur dia.

3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto jadi tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung, sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang TPPU. Namun, hingga hari ini Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.

Sementara, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article