Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hari ini.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak meragukan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan lazim dilakukan setelah penyidik memiliki dasar hukum yang cukup.
"Semestinya Senin ini, hari ini, perkembangannya akan cepat sekali, dan kita ikuti tahapan itu. Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
