Cek Keaslian 74 Kg Emas di Rumah Febrie, Polisi Libatkan Pegadaian-Kejagung

- Kepolisian menggandeng PT Pegadaian dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa keaslian serta kadar 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pegadaian melalui G-Lab memastikan setiap keping emas berbobot sekitar satu kilogram, dengan hasil uji laboratorium akan dijadikan bukti resmi dalam proses hukum.
- Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, mencakup dugaan penyimpangan di sektor batu bara, Asabri, Jiwasraya, serta utang perusahaan.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian melibatkan PT Pegadaian untuk mengecek keaslian dan kadar 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. Emas itu diduga berhubungan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang diusut polisi.
"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
1. Satu keping emas setara satu Kilogram

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, mengatakan pengecekan awal emas telah dilakukan. Menurutnya, setiap keping emas memiliki berat 1 kilogram.
"Tadi sudah kami lakukan cek awal ya berupa 74 keping. Mungkin sekitar sekepingnya itu se-berat 1 kilogram," jelasnya.
2. Pengujian untuk tahu kadar emas dan keaslian

Rubika mengatakan, proses identifikasi pengujian keasliannya dilakukan untuk mengetahui kualifikasi kadar dan berat pastinya. Nantinya hasil dari pengecekan pegadaian akan diserahkan sebagai bukti perkara.
“Seyogyanya akan dibawa keseluruhan. Karena ini terkait tentang asas keterbukaan, asas keterbukaan di dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,” ujarnya.
3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka

Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

















