Cek Dolar dari Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Libatkan FBI

- Polri melibatkan FBI, Kedutaan AS dan Singapura untuk memeriksa keaslian uang dolar serta emas yang disita dari kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
- PT Pegadaian turut membantu mengecek kadar dan keaslian 74 keping emas seberat sekitar 1 kilogram per keping yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
- Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait beberapa kasus besar, dengan Don sudah ditahan sementara Febrie belum.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian akan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura untuk mengecek barang bukti yang disita terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang dolar Singapura, dolar AS dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).
1. PT Pegadaian juga dilibatkan

Selain itu, Polri juga melibatkan PT Pegadaian untuk mengecek kadar dan keaslian emas yang disita dalam perkara ini. Emas itu disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, mengatakan, pengecekan awal emas telah dilakukan. Menurut dia, emas itu setiap kepingnya memiliki berat 1 kilogram.
"Tadi sudah kami lakukan cek awal ya berupa 74 keping. Mungkin sekitar sekepingnya itu seberat 1 kilogram," kata dia.aa
2. Identifikasi untuk cek keaslian

Rubika mengatakan, proses identifikasi pengujian keaslian emas itu dilakukan untuk mengetahui kualifikasi kadar dan berat pastinya. Nantinya hasil dari pengecekan Pegadaian akan diserahkan sebagai bukti perkara.
“Seyogyanya akan dibawa keseluruhan. Karena ini tentang asas keterbukaan, asas keterbukaan di dalam proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti lanjutan,” ujar dia.
3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka

Kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

















