Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendorong Revisi Undang-Undang Peradilan Militer untuk segera dibahas, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 260/PUU-XXIII/2025 tentang Peradilan Militer yang dinilai inkonstitusional bersyarat.
Menurutnya, tidak ada alasan menunda kembali pembahasan revisi UU tersebut dalam kurun waktu yang diminta oleh Mahkamah. Tenggat waktu tersebut harus menjadi kesempatan baik bagi parlemen.
"Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan," kata Amelia dari Fraksi NasDem kepada jurnalis, Jumat (16/10/2026).
