Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Legislator NasDem Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Peradilan Militer
Anggota Komisi 1 Fraksi Partai NasDem Amelia Anggraini. (Dok. Fraksi Partai NasDem)
  • Amelia Anggraini mendorong revisi UU Peradilan Militer segera dibahas setelah putusan MK 260/PUU-XXIII/2025.

  • Putusan MK dinilai memperkuat profesionalisme TNI, supremasi hukum, dan kejelasan kewenangan peradilan militer serta peradilan umum.

  • UU Nomor 31 Tahun 1997 harus diperbaiki dalam waktu dua tahun agar tidak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (15/10/2026)

TB Hasanuddin menyampaikan bahwa putusan MK semakin memperkuat amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Ia juga menjelaskan perbedaan peradilan bagi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Jumat (16/10/2026)

Amelia Anggraini mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas. Ia menyebut tenggat waktu dari MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat.

dua tahun

UU Peradilan Militer harus diperbaiki dalam kurun waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan. Jika tidak diubah, UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Amelia Anggraini mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera dibahas setelah putusan MK 260/PUU-XXIII/2025.
  • Who?
    Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini dan TB Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait putusan tersebut.
  • Where?
    Pembahasan revisi dilakukan dalam konteks parlemen dan kewenangan peradilan militer serta peradilan umum di Indonesia.
  • When?
    Amelia menyampaikan pernyataan pada Jumat (16/10/2026), sedangkan TB Hasanuddin menyampaikannya pada Kamis (15/10/2026).
  • Why?
    Revisi diperlukan karena MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan perlu diperbaiki.
  • How?
    Perbaikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK diucapkan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Amelia Anggraini meminta DPR segera membahas perubahan aturan tentang peradilan militer. Ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan tentang aturan itu. TB Hasanuddin juga menjelaskan aturan untuk prajurit TNI. Aturan itu harus diperbaiki dalam waktu dua tahun supaya tetap sesuai dengan konstitusi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan untuk segera membahas revisi UU Peradilan Militer membuka ruang bagi penyusunan regulasi yang lebih kuat. Proses yang melibatkan TNI, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil juga dapat memperjelas batas kewenangan peradilan serta memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendorong Revisi Undang-Undang Peradilan Militer untuk segera dibahas, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 260/PUU-XXIII/2025 tentang Peradilan Militer yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, tidak ada alasan menunda kembali pembahasan revisi UU tersebut dalam kurun waktu yang diminta oleh Mahkamah. Tenggat waktu tersebut harus menjadi kesempatan baik bagi parlemen.

"Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan," kata Amelia dari Fraksi NasDem kepada jurnalis, Jumat (16/10/2026).

1. Putusan MK upaya perkuat profesionalisme TNI

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meyakini mutasi ratusan TNI untuk pertahanan negara. (Dok. Humas Partai NasDem)

Politikus NasDem itu menyampaikan, putusan ini harus dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. TNI merupakan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.

Amelia menyebut, profesionalisme prajurit TNI juga harus tercermin dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan. Ia pun berharap, revisi tersebut dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.

"Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," kata dia.

2. Putusan MK memperkuat UU TNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti rotasi Wakil Panglima TNI dan KSAD. (IDN Times/Amir Faisol).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 semakin memperkuat amanat Undang-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (15/10/2026).

Putusan MK tersebut memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI. Menurut dia, tenggat waktu tersebut memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR.

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.

3. UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam amar putusannya, MK menegaskan, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan selama kurun waktu dua tahun. Salah satu dalil pemohon yang menjadi pertimbangan MK adalah soal risiko impunitas yang terjadi dalam peradilan militer.

Menurut MK, semakin jauh tindak pidana berdasarkan karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan mempertahankan yurisdiksi atau kewenangan peradilan militer.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan MK.

Maka menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi. Apabila tidak diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan, maka UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," bunyi putusan MK.

Curated For You

Editorial Team

Related Article