Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Legislator PKB Desak Kajari Karo Diberi Sanksi Tegas Terkait Kasus Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. Media PKB)
  • Anggota Komisi III DPR RI dari PKB, Abdullah, mendesak sanksi tegas bagi Kajari Karo Danke Rajagukguk dan stafnya karena terbukti mengintervensi penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu.
  • Abdullah menilai tindakan Kajari Karo melanggar UU KUHAP dan mencerminkan sikap antikritik di kalangan aparat hukum, serta meminta Kejagung memperketat pengawasan dan peningkatan kapasitas jaksa.
  • Kajari Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI atas kesalahan dalam kasus Amsal Sitepu dan berkomitmen menindaklanjuti arahan untuk perbaikan institusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama stafnya yang terlibat dalam kasus hukum videografer Amsal Sitepu, diberi sanksi tegas. Hal ini menyusul ditemukannya bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo.

Abdullah menjelaskan, Kajari Karo dan staf terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan membuat propaganda yang menuding Komisi III mengintervensi kasus Amsal. Upaya itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP baru.

“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

1. Kajari Karo cermin pejabat antikritik

Kajari Karo, Danke Rajagukguk (kiri) dan jajarannya saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026) (Dok. Parlemen TV)

Pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang digelar Kamis (2/4/2026) kemarin. Dalam RDPU itu, Kajari Karo mengaku salah mengeluarkan surat untuk penangguhan Amsal Sitepu.

Dalam suratnya, Kejari Karo justru membuat surat berisi pengalihan penahanan Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Saat ini, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti tidak bersalah.

Selain melakukan propoganda dalam kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo bahkan diduga juga membuat narasi dan menuding Komisi III melakukan intervensi. Saat RDPU, Kajari Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI.

Abdullah beranggapan Kajari Karo tak hanya melanggar UU KUHAP, tapi juga merupakan cermin dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang antikritik.

“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur dia.

“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjut Abdullah.

2. Kejagung diminta awasi ketat para jaksa

Ilustrasi gedung lama Kejaksaan Agung. (www.kejaksaan.go.id)

Anggota DPR asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan peningkatan kapasitas para jaksa secara merata. Jika ini tidak dilakukan, Abdullah menilai akan banyak kasus oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus. Dalam jangka panjang masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” kata dia.

Abdullah pun menegaskan, Komisi III DPR akan terus melakukan RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan substantif.

“Karena ini merupakan kerja legislator di bidang pengawasan dan sejalan dengan semangat reformasi hukum serta birokrasi yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” tutur Abdullah.

3. Kajari Karo minta maaf ke Komisi III terkait kasus Amsal Sitepu

Kajari Karo, Danke Rajagukguk (kiri) saat menghadiri RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026) (Dok. Parlemen TV)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. 

Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Danke sebagai respons atas penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu yang didakwa dalam kasus pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara hingga menuai gelombang kritik di masyarakat.

Danke mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat serta seluruh anggota Komisi III yang telah memberikan perhatian dan masukan konstruktif. Ia menegaskan bahwa setiap kritik yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi yang dipimpinnya.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya kajari Karo sangat ucap terima kasih atas masukan yang disampaikan," kata Danke dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan oleh Komisi III DPR. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berkomitmen untuk memperbaiki semua kritik yang disampaikan Komisi III DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Danke juga menyampaikan permohonan maafnya kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR RI. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar dia.

Editorial Team