Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama stafnya yang terlibat dalam kasus hukum videografer Amsal Sitepu, diberi sanksi tegas. Hal ini menyusul ditemukannya bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo.
Abdullah menjelaskan, Kajari Karo dan staf terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan membuat propaganda yang menuding Komisi III mengintervensi kasus Amsal. Upaya itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP baru.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
