Kejagung Instruksikan Semua Kajati Hentikan Pengumpulan Data MBG

Kejagung mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan seluruh Kajati di Indonesia menghentikan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis karena batas waktu pengumpulan telah berakhir.
Surat penghentian ini menindaklanjuti instruksi sebelumnya tentang inventarisasi permasalahan pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan kegiatan tersebut.
Di sisi lain, Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU, dengan penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung sebagai bentuk sinergi antar lembaga.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Syarief Sulaeman Nahdi itu terbit pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penerbitan surat yang ditunjukkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia tersebut.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepaca IDN Times, Senin (13/7/2026).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dan menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, Asabri hingga anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara Asabri.
Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
















