KPK Dalami Motif Bupati Kuansing Beri Amplop Isi Uang ke Raja Juli

- KPK menyelidiki motif pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, termasuk kaitannya dengan izin pelepasan kawasan hutan.
- Uang dalam amplop diduga berasal dari gaji petani anggota KUD yang dikonversi ke Dollar Singapura, dan telah dikonfirmasi penerimaannya serta pengembaliannya oleh Raja Juli.
- Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka usai OTT terkait suap jual beli jabatan dan permintaan mobil mewah kepada calon Sekda, dengan keterlibatan Zulkarnain serta Ardiles dalam proses tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut pemberian uang di dalam amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Salah satu yang didalami adalah motif pemberian.
"Ya di antaranya itu kita dalami alasan ya motif ya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
"Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa gitu motifnya di sana kita akan dalami soal itu," lanjutnya.
1. Uang dari gaji petani, dikonversi ke dolar

Budi sebelumnya mengungkapkan, uang di amplop tersebut berasal dari gaji petani di Koperasi Unit Desa. Uang itu diduga dikonversi ke dolar Singapura.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD (Kopeerasi Unit Desa), untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/7/2026).
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan," lanjutnya.
Budi mengatakan, uang dari bupati itu sama dengan yang diakui Raja Juli kepada jurnalis. Raja mengakui penerimaan amplop itu dan menjelaskan kronologi lengkap versinya.
"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh pak menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detil timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," ujarnya.
2. Bupati Kuansing jadi tersangka usai OTT

KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
3. Suhardiman minta mobil ke calon Sekda

Kasus bermula ketika Pemkab Kuansing melelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon pengisi jabatan, yakni Zulkarnain dan Fahdiansyah.
Suhardiman Amby meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon Sekda. Hal itu merupakan syarat apabila para calon ingin dipilih menjadi Sekda.
Zulkarnain membeli mobil yang diminta Suhardiman Amby seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan dengan mencicil Rp46,5 juta per bulan.
Karena profil keuangan Zulkarnain yang terlihat tak mampu mengajukan kredit sebesar itu, ia meminta bantuan Ardiles untuk pengajuan proses kredit.
Zulkarnain juga pernah memberikan Mithsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Pembelian mobil itu juga dibantu Ardiles.
Ardiles diduga kerap membantu Zulkarnain demi mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing. Achmad Taufik mengatakan, Ardiles telah memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai total Rp1,2 miliar.
Selain itu, Suhardiman Amby diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya. KPK menemukan adanya pola penerimaan terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


















