Jakarta, IDN Times - Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengatakan, Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama harus pensiun dini dari instansi militer usai dilantik menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai di Kementerian Keuangan.
Sebab, Kementerian Keuangan tidak termasuk ke dalam 14 instansi sipil di dalam Undang-Undang baru TNI yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Bila itu tidak dilakukan oleh Letjen Djaka, maka ia akan dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI.
"Sesuai dengan UU TNI Pasal 47, militer aktif yang bisa menduduki jabatan sipil hanya di 14 kementerian atau lembaga. Kementerian Keuangan tidak termasuk di dalam K/L tersebut. Sehingga Letjen Djaka harus pensiun dari dinas militer," ujar Selamat kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (22/5/2025).
Saat ini Letjen TNI Djaka diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, menurut Selamat, saat ini pemberhentian Letjen Djaka dari dinas militer sedang dalam proses. Sebab, pemberhentiannya membutuhkan tanda tangan dari sejumlah pejabat tinggi.
"Proses seorang jenderal pensiun itu mesti ditandatangani pula oleh Presiden, Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Karena dia juga berdinas di BIN, maka harus ada persetujuan pula dari Kepala BIN," katanya.
Konfirmasi Letjen Djaka bakal masuk ke Kementerian Keuangan dan menempati posisi eselon I disampaikan oleh mantan Deputi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Bimo Wijayanto. Ia dan Letjen Djaka pada Selasa kemarin menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Bimo membenarkan ia diberi amanah untuk membenahi urusan perpajakan, sedangkan Letjen Djaka akan mengurus bea cukai.
Mengapa Prabowo mempercayakan pembenahan bea cukai kepada perwira tinggi TNI dan bukan ASN Kemenkeu?