Kata Mabes TNI soal Penunjukan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai

- Jenderal aktif TNI diangkat sebagai calon pejabat eselon I di Kementerian Keuangan, menarik perhatian publik karena keterlibatan prajurit aktif dalam instansi sipil.
- Letjen Djaka Budhi Utama dan Bimo Wijayanto dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi isu terkait pajak dan bea cukai, serta akan dilantik bersama pada pekan ini.
- Penunjukan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai menuai kritik keras dari Imparsial karena melanggar UU TNI dan dianggap ancaman bagi demokrasi serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Penunjukan jenderal aktif TNI sebagai calon pejabat eselon I di Kementerian Keuangan kembali membetot perhatian publik. Sebab, instansi sipil yang bakal diisi tidak termasuk ke dalam 14 kementerian yang boleh diisi prajurit aktif berdasarkan undang-undang baru TNI.
Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/5/2025) memanggil eks Deputi di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Bimo Wijayanto, ke Istana Kepresienan. Usai dipanggil, Bimo mengatakan ia dan Letnan Jenderal Djaka Budhi Utama diperintahkan untuk membenahi isu terkait pajak dan bea cukai.
"Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budhi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan, Beliau menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional Beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara," ujar Bimo di Istana Kepresidenan pada Selasa kemarin.
Saat ini, jenderal bintang tiga itu masih menduduki posisi sebagai Sekretaris Utama di Badan Intelijen Negara (BIN).
1. Mabes TNI mengaku belum terima informasi soal penunjukan Letjen Djaka

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, ia mengaku belum mendengar informasi resmi terkait penunjukan Letjen Djaka. "Sampai hari ini, Mabes TNI belum menerima informasi mengenai hal tersebut," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, Letjen Djaka akan dilantik bersama Bimo Wijayanto pada pekan ini. Bimo sendiri akan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri merupakan unit kerja di bawah Kementerian Keuangan.
2. Penunjukan Letjen Djaka sebagai dirjen di Kemenkeu bentuk pelanggaran UU TNI

Sementara, di dalam pernyataannya, Imparsial mengkritik keras penunjukan Letjen Djaka Budhi Utama sebagai calon direktur jenderal bea cukai di Kementerian Keuangan. Sebab, kebijakan itu melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di dalam UU tersebut, prajurit TNI aktif dibolehkan mengisi jabatan di 14 kementerian. Sementara, Kementerian Keuangan tidak termasuk di dalamnya.
"Maka, rencana pemerintah yang ingin menunjuk Dirjen Bea Cukai dari kalangan TNI aktif adalah bentuk pelanggaran serius terhadap UU TNI," ujar Direktur Imparsial kepada IDN Times pada Rabu (21/5/2025).
Selain itu, Letjen Djaka juga dianggap melakukan pembangkangan terhadap perintah Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang secara tegas meminta kepada semua prajurit TNI aktif yang hendak menduduki jabatan di instansi sipil agar mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
"Oleh karena itu, penunjukan pejabat Dirjen Bea Cukai dari kalangan Prajurit TNI aktif adalah langkah melawan hukum yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto," tutur dia.
3. Penunjukan Letjen Djaka sebagai dirjen bea cukai bentuk pengingkaran terhadap HAM

Di sisi lain, Ardi juga rekam jejak Letjen Djaka yang merupakan mantan anggota tim Mawar dari Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Tim mawar terlibat dalam penculikan aktivis pro-demokrasi pada tahun 1998.
Selain itu, Letjen Djaka juga pernah dijatuhi hukuman bui satu tahun dan empat bulan lantaran terbukti di Mahkamah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penculikan aktivis pro-demokrasi bersama anggota eks tim mawar lainnya. Penunjukan Letjen Djaka, kata Ardi, dianggap semakin melukai keluarga korban pelanggaran HAM berat.
"Penunjukan ini semakin menjauhkan korban dari harapan mendapat keadilan. Bagaimana mungkin korban akan mendapat keadilan jika pelaku justru diberikan tempat dan jabatan strategis di pemerintahan," kata Ardi.
Selain itu, rencana pelantikan Letjen Djaka sebagai dirjen bea cukai merupakan wujud nyata ancaman terhadap bagi demokrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025, terdapat limitasi yang tegas dengan hanya memungkinkan 14 jabatan sipil ditempati oleh Prajurit TNI aktif. Dalam hal ini jabatan Dirjen Bea Cukai tidak termasuk dalam 14 jabatan sipil tersebut," tutur dia.