Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati 239 penyelenggara negara. Surat ini diberikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak lengkap.
"Melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodk tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dilansir ANTARA, Minggu (7/3/2021).