1 Anggota KKB Ditangkap di Gunung Impura, 3 Kabur usai Kontak Senjata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang berinisial AR (27) yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditangkap oleh tim gabungan TNI Polri pada Kamis 9 Desember 2021. AR ditangkap di Kampung Tua, di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari adanya isu pergerakan militer KKB di atas gunung.
“Berawal dari hasil penyelidikan personel gabungan TNI - Polri diketahui di Kampung Tua di atas gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen telah terjadi pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: KKB Kembali Bakar Bangunan Sekolah di Pegunungan Bintang Papua
1. Terjadi kontak senjata, tiga orang kabur
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan pencegahan melalui patroli gabungan Polri dan personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepulauan Yapen.
Pada saat patroli berlangsung 8-9 Desember 2021, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB hingga akhirnya berakhir dengan tembak-menembak. Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut namun ada tiga orang KKB yang kabur, yakni HM, PM dan YR.
“Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada dipuncak gunung,” kata Kamal.
Editor’s picks
Baca Juga: Prajurit TNI yang Gugur Ditembak KKB di Papua Akan Dipulangkan ke Aceh
2. Tim amankan satu orang dan barang dari pondok KKB
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang pelaku atas nama AR. Selanjutnya, kata Kamal, tim melakukan penggeledahan di pondok yang dijadikan markas komando. Dari pondok tersebut, polisi mengamankan 20 barang bukti mulai dari gergaji, arang, kaos loreng, buku-buku, kartu iuran keluarga dan lainnya.
“Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Langkah selanjutnya usai penangkapan ini adalah mengejar pelaku lainnya.
Baca Juga: Polri: KKB Bakar SMA Oksibil karena Tak Ingin Anak Muda Papua Maju
4. Satu pelaku diperiksa intensif dan terancam hukuman 20 tahun penjara
Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen. Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Polisi juga akan melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.