11 Aplikasi Diduga Curi Data Pribadi, Kominfo Ancam Blokir

Kominfo ancam menutup akses di Google Play atau App Store

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mendalami adanya dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar dan menyalahgunakan data pribadi. Staf khusus Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi, menyatakan jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak ada perbaikan sistem, maka aplikasi tersebut akan ditutup.

“Kominfo melakukan pendalaman itu dan menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi. Sehingga, kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” kata Dedy dalam keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).

1. Ancam tutup akses di Google Play atau App Store

11 Aplikasi Diduga Curi Data Pribadi, Kominfo Ancam BlokirJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Jika dalam waktu tiga hari seluruh PSE dari aplikasi itu tak memperbaiki dan menutup fitur yang berpotensi langgar perlindungan data pribadi, maka Kominfo akan menutup akses mereka dari berbagai platform. Peringatan ini diberikan pada Kamis 21 April 2022.

"Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store,” katanya.

Baca Juga: Menilik Kebijakan Perlindungan Data Pribadi yang Bakal Segera Disahkan

2. Minta 11 PSE aplikasi itu untuk taat aturan Undang-Undang

11 Aplikasi Diduga Curi Data Pribadi, Kominfo Ancam BlokirIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemkominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Di antara aplikasi-aplikasi itu, kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” ujar dia.

3. Ini daftar 11 aplikasi berbahaya

11 Aplikasi Diduga Curi Data Pribadi, Kominfo Ancam BlokirIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Inilah daftar 11 aplikasi yang berpotensi melanggar dan menyalahgunakan data pribadi yang dipublikasi akun Instagram @siberpoldametrojaya.

1. Speed Camera Radar diunggah 10 juta pengguna.
2. Al-Moazin Lite (Prayer Times) diunggah 10 juta pengguna.
3. WiFi Mouse (remote control PC) diunggah 10 juta pengguna.
4. QR & Barcode Scanner diunggah 5 juta pengguna.
5. Qibla Compass – Ramadan 2022 diunggah 5 juta pengguna.
6. Simple Weather & Clock Widget diunggah 1 juta pengguna.
7. Handcent Next SMS-Text w/MMS diunggah 1 juta pengguna.
8. Smart Kit 360 diunggah 1 juta pengguna.
9. Al Quran MP3 – 50 Reciters & Translation Audio Diunggah 1 juta pengguna.
10. Full Quran MP3 – 50+ Language & Translation Audio diunggah 1 juta pengguna.
11. Audiosdroid Audio Studio DAW diunggah 11 juta pengguna.

Baca Juga: Komit Lindungi Data Pribadi, Pemerintah Ingin Manfaatkan Big Data

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya