12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang Perlu Kamu Tahu

Informasi yang lengkap kepada remaja soal reproduksi

Jakarta, IDN Times - Hak Asasi Manusia (HAM) tidak berdiri sendirian, di dalamnya ada hak-hak lainnya yang mengampu manusia untuk bisa mendapatkan suatu hal yang memang selayaknya didapatkan, salah satunya adalah hak reproduksi. Hak reproduksi adalah hak dasar setiap pasangan atau individu.

Yasasan Kesehatan Perempuan mengungkapkan hak reproduksi sudah diakui hukum nasional, dokumen internasional tentang HAM dan dokumen kesepakatan lainnya. KonferensiKependudukan dan Pembangunan Internasional (ICPD) mengisyaratkan agar negara-negara di dunia bisa menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja, mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan serta HIV dan AIDS.

Lalu, apa saja hak-hak reproduksi yang perlu diketahui, berikut IDN Times merangkumnya.

Baca Juga: Ayah Perkosa Putrinya hingga Melahirkan, Menteri PPPA: Segera Tangkap!

1. Indonesia ambil bagian dalam ICPD

12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang Perlu Kamu TahuPara remaja Masjid Al Furqan, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh ketika membangunkan sahur warga dengan bersyair (IDN Times/Saifullah)

Indonesia masuk dalam bagian dari 178 negara yang ikut menandatangani dan mengakui hak reproduksi remaja, yang tertuang dalam dokumen rencana aksi ICPD pada 1994 .

Hal ini memberikan kewajiban kepada negara yang menandatangani untuk memenuhi hak-hak reproduksi, sebagaimana yang tertuang dalam rencana aksi ICPD.

2. Hak untuk tak dipaksa hamil hingga aborsi

12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang Perlu Kamu TahuIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ada 12 hak-hak reproduksi yang telah dirumuskan. Pertama, adalah hak untuk hidup di mana setiap perempuan punya hak bebas dari risiko kematian karena kehamilan.

Kedua, hak atas kemerdekaan dan keamanan, di mana setiap individu berhak menikmati serta mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya. Tak seorang pun bisa dipaksa hamil, menjalani sterilisasi dan juga aborsi.

Kemudian, hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya. Selain itu, juga ada hak atas kerahasiaan pribadi di mana individu punya hak mendapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak menentukan sendiri pilihan reproduksinya.

Baca Juga: Menteri PPPA: Kawin Culik Berkedok Budaya Tak Boleh Lagi Dilakukan

3. Ada hak untuk menikah atau tidak menikah

12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang Perlu Kamu TahuIlustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Selain itu, ada beberapa hak-hak lainnya, mulai dari hak atas kebebasan berpikir, yakni bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Kemudian hak mendapatkan informasi dan pendidikan soal kesehatan reproduksi dan seksual, termasuk jaminan kesehatan serta kesejahteraan perorangan maupun keluarga.

Setelah itu hak menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga. Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak.

Kemudian, hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan mulai dari informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.

Selanjutnya, hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan terkait pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.

Ada juga, hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik, salah satunya hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Serta hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk. Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya