15 Catatan Komnas Perempuan terkait RUU TPKS

Mulai dari deep fake pornography hingga pidana dua jalur

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyambut positif pasca-Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan sebagai inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022.

Namun, mereka memberi 10 catatan hal yang harus tetap dipertahankan dan disempurnakan. Pertama, adalah sistematika pidana khusus Internal, kedua, judul Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ketiga, perumusan tindak pidana kekerasan seksual.

Keempat, pemidanaan sistem dua jalur (Double track system) yaitu pidana dan rehabilitasi untuk pelaku," tulis Komnas Perempuan, dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Kelima, sistem pembuktian kekerasan seksual; keenam, hak atas restitusi dan pendampingan korban; ketujuh, bab tentang hak korban, keluarga korban, dan saksi untuk penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Kedelapan, pencegahan yang meliputi delapan sektor, termasuk bidang teknologi informatika, keagamaan, dan keluarga. Kesembilan, peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan keluarga, dan kesepuluh pengintegrasian hak-hak penyandang disabilitas.

"Adapun teknis penulisan hukum tetap memerlukan konsistensi dan efektivitas pasal,” tulis Komnas Perempuan. 

Baca Juga: Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres untuk Bahas RUU TPKS di DPR

1. Minta Deep Fake Pornography juga dibahas dalam RUU TPKS

15 Catatan Komnas Perempuan terkait RUU TPKSIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengusulkan penyempurnaan RUU TPKS dalam tiga hal. Pertama, penambahan jenis Kekerasan Siber Berbasis Gender terhadap Perempuan, pelecehan seksual teknologi dan informasi--seperti tindak pidana rekayasa pornografi (deep fake pornography atau morphing).

Kedua, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan pemaksaan hubungan seksual dirumuskan, baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri, atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana.

Ketiga, dirumuskannya hak korban atas penghapusan jejak digital atau hak untuk dilupakan (the right to be forgotten).

2. Pentingnya penegasan dan pengakuan sejumlah lembaga

15 Catatan Komnas Perempuan terkait RUU TPKSANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Catatan lainnya, Komnas Perempuan menyoroti penting adanya pengakuan dan penegasan peran lembaga nasional HAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas).

Kemudian, pengakuan dan penegasan lembaga independen lainnya (Ombudsman RI, Kompolnas dan Komjak) terkait pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan penghapusan kekerasan seksual.

Baca Juga: RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan Jokowi

3. Komnas Perempuan meminta Jokowi segera buat surat presiden

15 Catatan Komnas Perempuan terkait RUU TPKSPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dengan ditetapkannya RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi pada pimpinan DPR dan Panitia Kerja (Panja), serta mendorong agar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menampung berbagai masukan dalam pembahasan.

Tak hanya itu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga diminta segera mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada menteri yang ditunjuk untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya