RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan Jokowi

Masih ada empat tahap RUU TPKS jadi undang-undang

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi DPR yang telah menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR RI.

Komnas Perempuan menyatakan penetapan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR, menunjukkan komitmen parlemen telah sejalan dengan komitmen Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 5 Januari 2022. 

“Dalam Pidatonya, Presiden RI telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PPPA, untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan kepada Gugus Tugas Pemerintah yang bertugas membahas RUU TPKS, untuk menyiapkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU TPKS,” tulis Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor, dikutip Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi 

1. Langkah penetapan RUU TPKS penuhi tujuan terbentuknya NKRI

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan JokowiIlustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah-rumah warga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 75 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Menurut Maria, langkah ini jadi titian untuk memenuhi tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yang berdasarkan kepada Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Tidak hanya itu, kata dia, komitmen penyelenggara negara dalam mengesahkan RUU TPKS juga dinilai sejalan dengan pemenuhan kewajiban NKRI sebagai negara peserta yang telah meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW.

2. Tahap usai RUU TPKS disahkan hingga jadi UU

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan JokowiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk menuju pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai undang-undang, Maria menjelaskan, merujuk UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU TPKS masih harus melalui empat tahapan utama.

Mulai dari pembahasan tingkat satu dan tingkat kedua, pengesahan, hingga pengundangan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

3. Presiden akan bersurat ke menterinya untuk susun DIM RUU TPKS

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR, Komnas Perempuan: Sejalan dengan JokowiPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika memberikan keterangan pers (www.twitter.com/@jokowi)

DPR akan segera mengirimkan naskah akademik dan RUU TPKS ke pemerintah, dan Presiden Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk berkoordinasi lintas kementerian atau lembaga, guna menyusun DIM RUU TPKS. 

Penyusunan DIM RUU TPKS di pemerintah jadi penting untuk menyempurnakan substansi RUU TPKS, agar mengedepankan kepentingan korban dengan mengadopsi enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual.

Enam elemen itu adalah pencegahan, tindak pidana kekerasan seksual, pidana dan tindakan terhadap pelaku, hukum acara khusus penanganan kasus kekerasan seksual (penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan), hak-hak korban, saksi dan keluarga korban; dan pemantauan dan pengawasan dari lembaga nasional HAM.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya