15 Siswi SD Mengalami Kekerasan Seksual Guru Agama di Aceh Utara

Pelaku diancam cambuk 200 kali dan 200 bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual menimpa 15 siswi Sekolah Dasar (SD) di Aceh Utara. Pelaku adalah guru Agama Islam. Berdasarkan informasi yang diterima tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), awal mula terungkapnya kasus kekerasan seksual tersebut atas laporan salah satu anak korban yang mengeluh sakit saat buang air kecil, kepada orang tuanya.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anak korban, dan terdapat tiga anak korban lainnya yang juga menjadi korban.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara segera berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara, serta melakukan pendampingan visum awal bagi keempat korban di Rumah Sakit Cut Meutia dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Utara.

1. Screening dilakukan dengan hasil 15 anak korban dan seorang anak saksi

15 Siswi SD Mengalami Kekerasan Seksual Guru Agama di Aceh UtaraIDN Times/Dini Suciatiningrum

Usai mendapatkan laporan kasus, KemenPPPA, jajaran pemerintah daerah Aceh Utara serta kepala sekolah SD, dan Sentra Darussa’adah, menggelar rapat koordinasi dan menyepakati akan dilaksanakan screening korban di SD guna mendukung proses hukum, dan memperkuat pengawasan proses belajar mengajar di lingkup sekolah.

“Dari hasil screening korban yang difasilitasi oleh Kemensos, Sentra Darussa'adah, KemenPPPA, UPTD PPA Provinsi Aceh, Dinsos P3A Aceh Utara, dan P2TP2A Aceh Utara, ditemukan tambahan 11 anak korban dan satu anak saksi, di mana seluruhnya perempuan, sehingga total anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 16 anak, terdiri dari 15 anak korban dan satu anak saksi yang telah di- BAP," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

2. Pelaku meminta korban maju ke meja guru untuk mengaji

15 Siswi SD Mengalami Kekerasan Seksual Guru Agama di Aceh UtaraIlustrasi belajar menggunakan internet (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dari hasil screening ini, diketahui sebagian besar korban adalah siswi kelas 1-3 SD. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan meminta korban maju ke meja guru di kelas untuk mengaji.

"Saat korban berada di meja guru, terduga pelaku meraba dan memegang kelamin korban. Salah satu korban pun mengaku terduga pelaku berusaha memasukkan jarinya ke dalam kelamin korban,” kata Nahar.

Selain screening korban, pihaknya melaksanakan asesmen psikolog bekerja sama dengan Universitas Malikussaleh, dan secara umum hasil asesmen menunjukkan tidak ditemukan gangguan psikologis pada korban, namun pemahaman korban dan orang tua korban terkait pelecehan seksual yang masih sangat minim.

Baca Juga: Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

3. Upayakan pemulihan bagi anak korban dengan rentang usia 7-12 tahun ini

15 Siswi SD Mengalami Kekerasan Seksual Guru Agama di Aceh UtaraKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

KemenPPPA mengutuk keras kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan ini. Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi kasus kekerasan seksual ini. Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus juga diutamakan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap 15 (lima belas) anak korban yang masih duduk di bangku SD oleh terduga pelaku oknum guru Agama Islam. Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan anak-anak korban dengan rentang usia 7-12 tahun tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya,” kata Anhar.

4. Pelaku dapat ancaman hukuman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali dan penjara 200 bulan

15 Siswi SD Mengalami Kekerasan Seksual Guru Agama di Aceh UtaraIlustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pelaku telah ditangkap Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali, atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan.

“Kami tentu sangat mendukung dan menyerahkan seluruh proses hukum terduga pelaku, untuk dijalankan secara maksimal sesuai dengan peraturan hukum yang sesuai di Aceh, dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan contoh agar tidak adanya kasus serupa kembali bermunculan,” katanya.

Nahar mendorong kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan edukasi terkait pelecehan seksual di lingkup sekolah kepada anak, orang tua, maupun sekolah. Dia mengingatkan kepada orang tua agar mengawasi dan membuat anak berani terbuka bercerita.

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan segera melaporkan kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya