2 Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Disidang Hari Ini

Ada lima tersangka dalam kasus suap dana Bansos COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini Rabu (24/2/2021).

Dua orang tersebut didakwa memberikan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021). 

Baca Juga: Ketua DPC PDIP Kendal Dicecar soal Dugaan Aliran Uang dari Juliari

1. Pasal yang menjerat dua terdakwa ini

2 Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Disidang Hari IniPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Dalam kasus itu, terdakwa dari pihak swasa yakni Harry dan Ardian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, tiga tersangka yang menerima suap lainnya masih dalam proses penyidikan, yakni Juliari, Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono.

2. Ada lima orang tersangka kasus suap bansos COVID-19

2 Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Disidang Hari IniPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabukke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Suap, Dirjen Kemensos Dicecar KPK soal Rekanan Bansos

3. Suap sebesar Rp17 miliar diduga jatuh ke tangan Juliari

2 Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Disidang Hari IniMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus ini dimulai dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020, dengan jumlah Rp5,9 triliun. Setelah itu ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara kemudian menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mulai dari Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya