50 Persen PNS DKI Segera Kembali ke Kantor, Kerja Dibagi 2 Sif

Ada 2 indikator yang digunakan untuk mengatur kerja PNS DKI

Jakarta, IDN Times - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta akan segera mulai beraktivitas kembali.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, 50 persen PNS DKI Jakarta akan mulai bekerja di kantor dan sisanya masih bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata Saefullah dalam SE yang diteken pada Jumat (5/6) kemarin.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Transjakarta Beroperasi sampai Pukul 22.00 WIB

1. Dua indikator yang digunakan untuk mengatur kerja PNS DKI

50 Persen PNS DKI Segera Kembali ke Kantor, Kerja Dibagi 2 SifIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada dua indikator yang digunakan untuk mengatur pembagian kerja PNS di kantor atau di rumah. Indikator pertama adalah jarak rumah ke tempat kerja.

Kedua, jenis kendaraan atau transportasi yang akan digunakan PNS menuju tempat kerja.

2. PNS yang kerja dari kantor dibagi dua sif

50 Persen PNS DKI Segera Kembali ke Kantor, Kerja Dibagi 2 SifIlustrasi PNS (IDN Times / Larasati Rey)

Bekerja dari kantor (work from office/WFO) akan dibagi dalam dua sif dan dilaksanakan paling sedikit selama 7,5 jam setiap harinya. Presensi atau kehadiran berdasarkan jadwal masuk dan pulang sebagai berikut:

1.  Sif 1

  • Senin-Kamis

Jam kerja: Pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB

Jam Istirahat: Pukul 11.30 - 12.30 WIB

  • Jumat

Jam kerja: Pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB

Jam Istirahat: Pukul 11.30 - 13.00 WIB

2. Sif 2

  • Senin-Kamis

Jam kerja: Pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB

Jam Istirahat: Pukul 13.00 - 14.00 WIB

  • Jumat 

Jam kerja: Pukul 07.00 WIB - 18.00 WIB

Jam Istirahat: Pukul 11.30 - 13.00 WIB

3. Absensi kehadiran bagi PNS yang WFH dengan mengirim bukti foto

50 Persen PNS DKI Segera Kembali ke Kantor, Kerja Dibagi 2 SifIlustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara PNS WFH diprioritaskan bagi yang memiliki kondisi atau faktor lain seperti hamil, memiliki penyakit seperti jantung, diabetes, asma, dan penyakit berat lainnya.

Waktu bekerja di rumah sama seperti WFO yakni selama 7,5 jam sehari, dengan presensi atau absen kehadiran menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan berpakaian dinas, serta menampilkan informasi waktu dan lokasi sebenarnya. Presensi dilakukan pada pukul 07.30 dan 16.00 WIB.

"Terhadap pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home) wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung, serta meng-input kegiatan ke sistem e-Kinerja pada hari yang berkenaan," ujar Saefullah.

Baca Juga: Hasil Survei: Warga DKI Jakarta Belum Siap Memasuki Fase Normal Baru

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya