7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai Kooperatif

Satu tersangka dari internal Kejagung diperiksa pekan depan

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan bahwa tujuh tersangka itu diperiksa hingga pukul 19.00 WIB, dan penyidik akhirnya memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (28/10/2020).

1. Sempat mangkir, tersangka NH bakal dipanggil lagi pekan depan

7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai KooperatifKadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH mangkir dari panggilan penyidik Bareksrim Polri.

Sambo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pekan depan.

"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen NH akan diperiksa pada Hari Senin (02/11)," kata dia.

Baca Juga: Tersangka Kebakaran dari Internal Kejagung Mangkir Pemeriksaan Polisi

2. NH mengaku sakit tapi tak ada surat keterangan

7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai KooperatifFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

NH mangkir dari panggilan penyidik Bareksrim Polri karena sedang sakit. Tetapi, kuasa hukumnya tidak menunjukkan surat keterangan sakit kliennya.

"Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, 27 Oktober 2020.

3. Bareskrim tetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung

7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai KooperatifAhli dari Universitas Indonesia, Yulianto Sulistyo Nugroho menjelaskan proses terjadinya api dalam konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, mereka adalah Direktur PT ARM inisial R; lima tukang yakni T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN, serta PPK Kejagung berinisial NH.

Delapan orang ini dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

4. Hasil penyidikan menyebut kebakaran Kejagung berasal dari puntung rokok

7 Tersangka Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan karena Dinilai KooperatifKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, titik kebakaran berasal dari aula Biro Kepegawaian lantai enam gedung Kejagung yang memang sedang direnovasi oleh sejumlah tukang.

Lima tukang bangunan yang ternyata merokok saat bekerja memperbaiki aula biro kepegawaian lantai enam gedung Kejagung.

"Ada (pengakuan dari tersangka). Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," kata Sambo.

Api yang berasal dari lantai enam gedung Kejagung cepat menyebar karena beberapa hal, namun Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar menyebutkan data untuk mencari titik terang kebakaran ini terbilang minim, karena Closed Circuit Television (CCTV) ditemukan dalam keadaan rusak karena hangus terbakar.

Selain karena rokok, akseleran di gedung yang terbakar turun hingga ke lantai bawah, dan akhirnya ditemukan pola bahwa api berasal dari lantai enam. Gedung Kejagung juga memiliki ornamen berbahan dasar kayu yang mudah terbakar.

Dalam proses penyidikan juga ditemukan keterangan bahwa ternyata gedung Kejagung menggunakan cairan pembersih lantai dengan merek Top Cleaner yang ilegal, yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai dan ternyata cairan itu mengandung solar serta tiner. 

"Setelah digunakan, pewangi menguap dan bensin menguap, tinggal senyawa hydrocarbon solar," ujar Haydar.

Maka dari itu, direktur utama perusahaan pembersih merek Top Cleaner serta PPK Kejagung ditetapkan jadi tersangka, karena membuat kesepakatan tender dengan perusahaan yang memproduksi pembersih lantai ilegal.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung  Tertutup, Apa Kata Pakar Hukum?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya