76,9 Persen Permohonan SIKM Ditolak karena Tak Penuhi Syarat

SIKM dibutuhkan sebagai akses keluar-masuk DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Di tengah masa pandemik COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan gerak orang yang akan masuk dan keluar ibu kota dengan mewajibkan warga untuk membekali diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),

SIKM merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menjelaskan bahwa banyak permohonan SIKM yang ditolak.

"76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui,” ujar Benni melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (3/6).

1. Sejak dibuka, sudah ada 49.483 pemohon

76,9 Persen Permohonan SIKM Ditolak karena Tak Penuhi SyaratKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra (Dok. Humas DPMPTSP)

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu tanggal 3 Juni, Benni mengatakan sudah ada 630.825 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM, di mana 49.483 di antaranya melakukan pengajuan dan berhasil. Dari pengajuan itu, 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.

Baca Juga: Hanya 5,7 Persen SIKM Pemohon Lolos Kriteria, Banyak Warga Tidak Paham

2. Sebanyak 4.265 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan

76,9 Persen Permohonan SIKM Ditolak karena Tak Penuhi SyaratWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ada pun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dan dapat diterbitkan secara elektronik.

Sebanyak 2.642 permohonan SIKM lainnya masih menunggu divalidasi penjamin atau penanggung jawab.

3. Minta masyarakat pelajari dulu syarat pembuatan SIKM

76,9 Persen Permohonan SIKM Ditolak karena Tak Penuhi SyaratPemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Benni sangat menyayangkan masih banyak warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya, menurut dia, pihaknya kerap menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM, misalnya tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

“Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," kata dia.

4. Banyak pegawai instansi pemerintahan yang ingin lakukan perjalanan

76,9 Persen Permohonan SIKM Ditolak karena Tak Penuhi SyaratSejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Benni menjelaskan penolakan yang terjadi saat ini berbeda dengan periode sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri, menurut dia, kala itu penolakan umumnya terjadi karena pemohon adalah pegawai instansi pemerintah atau karyawan perusahaan yang mau melakukan perjalanan.

Tetapi, pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut. 

"Tak jarang kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: 20 Pemudik di Lenteng Agung Terciduk Pulang ke Jakarta Tanpa SIKM

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya