Ada Bule Nakal, Warga Bisa Lapor ke Satgas Bali Becik

Bali masuk kategori wisata murah bagi turis kantong tipis

Jakarta, IDN Times - Satuan tugas (Satgas) pengawasan orang asing atau Bali Becik mengajak masyarakat Bali untuk melaporkankan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Orang asing atau bule yang melanggar aturan di Bali bisa dilapokan ke hotline 081399679966. 

"Jadi permasalahan utama tentang orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Satgas ini dibentuk lewat penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Baca Juga: Imigrasi Segera Terbitkan Golden Visa Khusus WNA Berkualitas

1. Selama 2023 sudah ada 163 WNA yang dideportasi

Ada Bule Nakal, Warga Bisa Lapor ke Satgas Bali BecikPelaksanaan deportasi WN Pakistan. Dok Kemenkumham Jatim.

Dari data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi.

Deportasi adalah sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Banyak WNA Tak Hormati Indonesia

2. Terdiri dari berbagai unsur imigrasi

Ada Bule Nakal, Warga Bisa Lapor ke Satgas Bali BecikIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Adapun Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Denpasar. 

Setiap bulannya satgas itu ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian tanpa mengganggu jalannya pariwisata. Pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat

3. Berharap tingkat pelanggaran hukum dan norma makin turun

Ada Bule Nakal, Warga Bisa Lapor ke Satgas Bali BecikWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun.

Hal itu juga menyusul telah diterbitkannya 12 kewajiban dan 8 larangan bagi orang asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” kata Silmy.

Baca Juga: Daftar Larangan WNA yang Liburan ke Bali, Makin Diperketat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya