Ada Tambahan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS, Apa Saja?

Menteri PPPA desak RUU TPKS segera disahkan 

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah ditambahkan jenis alat bukti untuk kasus TPKS, yang sebelumnya dalam KUHAP ada lima alat bukti.

"Apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, maka keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” kata Bintang mengenai tambahan alat bukti tersebut dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS, Termasuk Aborsi

1. Alat bukti yang diharuskan dalam RUU TPKS

Ada Tambahan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS, Apa Saja?Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat mendatangi Polresta Sidoarjo, Senin (14/6/2021). Dok istimewa

Di Pasal 184 KUHAP hanya menyebutkan ada lima jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sementara di RUU TPKS, alat bukti yang diharuskan yakni keterangan korban, surat keterangan psikolog dan atau psikiater, rekam medis, kemudian rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, dan pemeriksaan rekening bank. Juga ditambahkan harus ada keterangan saksi lain yang melihat langsung kejadian.

 

2. Desak RUU TPKS segera disahkan

Ada Tambahan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS, Apa Saja?IDN Times/Dini Suciatiningrum

Adapun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS yang disusun pemerintah, pada Pasal 23 menyatakan, keterangan saksi atau korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Bintang pun mendesak agar RUU TPKS segera disahkan oleh DPR. 

“Tingginya angka kekerasan seksual, maka sangat penting dan mendesak agar RUU TPKS dapat segera disahkan, sehingga vonis bebas seperti pada kasus pencabulan terhadap mahasiswa UNRI dapat dicegah. Rasa keadilan korban harus menjadi prioritas dan yang utama,” kata dia.

3. Soal kasus UNRI, Bintang sebut putusan PN Pekanbaru belum incraht

Ada Tambahan Alat Bukti Kasus Kekerasan Seksual di RUU TPKS, Apa Saja?Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang pun angkat suara terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto terhadap mahasiswinya, LM.

Sebelumnya majelis hakim menyatakan, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM. Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual, sehingga terdakwa divonis bebas.

Menurut Bintang, putusan PN Pekanbaru itu belum incraht. Jaksa Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding dan melanjutkan kasus ke Mahkamah Agung (MA). Apabila proses hukum berlanjut, diharapkan putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada korban.

Baca Juga: Pandemik Sumbang Kenaikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya