Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kritisi Ini

Penetapan tersangka disebut mengada-ngada

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sudah mendaftarkan permohonan praperadilan kasus kerumunan yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan sesuatu yang tidak sah.

1. Tim kuasa hukum merasa Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kritisi IniPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, mereka menilai hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut seperti penangkapan dan penahanan.

"Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan (SP3)," seperti dikutip IDN Times dalam keterangan tertulis tim kuasa hukum Rizieq, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab Berkirim Surat ke Keluarganya, Begini Isi Lengkapnya

2. Penetapan Rizieq sebagai tersangka dirasa mengada-ngada

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kritisi IniPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Secara garis besar penetapan tersangka tersebut dinilai mereka mengada-ngada, karena tidak sesuai pada beberapa hal. Pertama mereke menganggap bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap Rizieq sebagai delik materiil.

"Sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan, misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau
anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap," tulis tim kuasa hukum lagi.

Kuasa hukum berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan Rizieq.

3. Penetapan pelanggaran Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 yang dianggap salah

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kritisi IniPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Rizieq sendiri memang diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tim kuasa hukum juga merasa ini merupakan sesuatu hal yang salah.

"Unsur terpenting dari Pasal tersebut adalah menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka dengan tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tidak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Klien kami," tulisnya tketerangan kuasa hukum Rizieq.

Maka dari itu, tim kuasa hukum merasa hubungan sebab-akibat di atas harus didukung dengan adanya minimal dua alat bukti, seperti yang termaktub dalam Pasal 184 KUHAP, serta delik materiil haruslah didukung oleh bukti materiil pula.

"Oleh karena tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU
Kekarantinaan Kesehatan sebagai predicate crime, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya," tukas tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak Ditahan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya