Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak Ditahan

Mereka wajib lapor tiap Senin dan Kamis

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak menahan lima tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Lima tersangka yang dimaksud adalah Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, serta Idrus.

"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

1. Para tersangka bisa jadi akan periksa lagi

Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak DitahanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Keputusan itu diambil karena lima tersangka itu mendapat ancaman hukuman pidana selama satu tahun penjara. Lima tersangka kerumunan ini dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, pemeriksaan sebagai tersangka akan tetap dilakukan jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan dari mereka.

"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.

2. Polisi tanggapi penolakan Ahmad Shabri jadi saksi

Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak DitahanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri juga menanggapi pernyataan Shabri yang enggan diperiksa sebagai saksi untuk Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menurut dia nanti penyidikan soal kasus ini akan berlangsung pelan-pelan.

"Ya gapapa nanti berjalan ini kan, sambil berjalan nanti pelan-pelan, ini masih belum," kata dia.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, 2 Pentolan FPI Tak Jawab 40 Pertanyaan

3. Ahmad Shabri enggan jadi saksi untuk Rizieq

Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak DitahanIDN Times/Muhamad Iqbal

Ketua Umum FP, Ahmad Shabri Lubis sebelumnya menolak dan mengaku keberatan untuk diperiksa jadi saksi untuk tersangka Rizieq Shihab. 

"Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," kata dia Shabri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

4. Rizieq ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya

Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak DitahanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rizieq Shihab sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya. Dia kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Sabtu, 12 Desember 2020.

"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020). 

Baca Juga: Begini Isi Lengkap Surat Rizieq Shihab untuk Keluarganya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya