Kecuali Rizieq, Lima Tersangka Kerumunan Tak Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak menahan lima tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Lima tersangka yang dimaksud adalah Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, serta Idrus.
"Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
1. Para tersangka bisa jadi akan periksa lagi
Keputusan itu diambil karena lima tersangka itu mendapat ancaman hukuman pidana selama satu tahun penjara. Lima tersangka kerumunan ini dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, pemeriksaan sebagai tersangka akan tetap dilakukan jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan dari mereka.
"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi," kata Yusri.
2. Polisi tanggapi penolakan Ahmad Shabri jadi saksi
Yusri juga menanggapi pernyataan Shabri yang enggan diperiksa sebagai saksi untuk Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menurut dia nanti penyidikan soal kasus ini akan berlangsung pelan-pelan.
Editor’s picks
"Ya gapapa nanti berjalan ini kan, sambil berjalan nanti pelan-pelan, ini masih belum," kata dia.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, 2 Pentolan FPI Tak Jawab 40 Pertanyaan
3. Ahmad Shabri enggan jadi saksi untuk Rizieq
Ketua Umum FP, Ahmad Shabri Lubis sebelumnya menolak dan mengaku keberatan untuk diperiksa jadi saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
"Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," kata dia Shabri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
4. Rizieq ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya. Dia kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Sabtu, 12 Desember 2020.
"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Begini Isi Lengkap Surat Rizieq Shihab untuk Keluarganya