AKBP Raindra Ramadhan Kena Sanksi Demosi 4 Tahun Imbas Kematian Yosua

Dimutasikan ke Yanma Polri

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS), dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun. Hal ini berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukannya pada kasus kematian Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Raindra menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (27/9) kemarin. Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa ketua sidang memutuskan Raindra dikenakan sanksi demosi.

"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Yanma Polri Adalah: Pengertian, Tugas, dan Susunan Organisasinya

1. Dianggap tak profesional dalam jalankan tugas

AKBP Raindra Ramadhan Kena Sanksi Demosi 4 Tahun Imbas Kematian YosuaKaropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka Doni Salmanan di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Melansir dari situs resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Raindra mendapat sanksi itu karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Ramadhan menjelaskan, pasal yang dilanggar Raindra adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Anggota Polda Metro, AKBP Raindra Disidang Etik Kasus Sambo Hari Ini

2. Dikenakan sanksi etika, wajib ikut pembinaan

AKBP Raindra Ramadhan Kena Sanksi Demosi 4 Tahun Imbas Kematian YosuaIrjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain mendapatkan sanksi demosi, Raindra turut dikenakan sanksi etika, akibat perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama selama sebulan.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 September

3. AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif

AKBP Raindra Ramadhan Kena Sanksi Demosi 4 Tahun Imbas Kematian YosuaPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Bukan hanya itu, Raindra juga dikenakan sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 12 Agustus sampai 10 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.

Dalam kasus kematian Yosua, sudah ada lima orang tersangka atas kasus yang ditetapkan oleh Polri. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya