Aktivis HAM: RKUHP Peluang Polri Tafsirkan Pasal, Ini Cek Kosong!

DPR diharap mendengarkan berbagai masukan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Aktivis hak asasi manusia (HAM), Asfinawati, menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuka peluang besar aparat kepolisian menafsirkan pasal yang ada di dalamnya.

Dalam hal ini, polisi yang belakangan tengah bermasalah dengan berbagai isu, justru seperti diberikan cek kosong.

"Ya, artinya ini membuka ruang yang besar sekali kepada polisi untuk menafsirkan pasal, sedangkan akhir-akhir ini polisi kan sedang disorot oleh masyarakat karena berbagai masalah kan, kok dikasih cek kosong begini," kata dia saat menggelar demonstrasi RKUHP di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Asfina berharap DPR mau mendengarkan berbagai masukan masyarakat soal RKUHP yang hingga penghujung waktu jelang disahkan.

"Apalagi ada pasal-pasal yang muncul di akhir-akhir ya terkait dengan yang bertentangan dengan Pancasila dan 'Paham Lain', paham lain tuh apa?? Bisa apa aja kan? Itu semua orang yang dianggap pemerintah kanan kiri, itu kena semua itu," kata dia.

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang merupakan tindak lanjut dari rapat antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI pada Kamis, 24 November 2022.

Ada sejumlah perubahan di draf terbaru pada 30 November 2022 yang bisa diakses melalui situs peraturan.go.id.

Pengesahan RKUHP juga disebut sudah di depan mata, yakni pada Selasa, 6 Desember 2022 melalui Rapat Paripurna DPR RI yang ke-II tahun sidang 2022-2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada hari ini juga dilakukan aksi penolakan RKUHP bermasalah di depan Gedung DPR RI oleh aliansi masyarakay sipil. Aksi tabur bunga dan pemasangan spanduk raksasa menghiasi gerbang gedung DPR yang dilalui pengendara di jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengesahan RKUHP

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya