Amnesty: Setahun Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Perubahan Berarti

Hukuman tak sasar pemimpin di tataran komando

Jakarta, IDN Times - Hari ini adalah tepat tepat satu tahun tragedi Kanjuruhan pada 2022 lalu. Dalam insiden ini sedikitnya 135 orang tewas usai adanya tembakan gas air mata aparat keamanan menyusul berakhirnya laga Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dalam memperingati hari tragedi Kanjuruhan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan aparat keamanan harus segera mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebihan, terutama penggunaan gas air mata.

Usman juga mengungkap, aparat penegak hukum harus tuntas dan mengadili dengan seadil-adilnya para pelaku serta memenuhi hak pemulihan bagi korban dan keluarganya.

“Tidak ada perubahan berarti sejak tragedi mengerikan itu. Bandung 14 Agustus, Rempang 7 September. Tidak ada proses pembelajaran. Aparat keamanan masih represif ketika menghadapi warga yang protes, warga yang keberatan dengan kebijakan negara, atau warga yang memiliki pandangan berbeda dengan penguasa,“ kata Usman Hamid dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).

1. Keadilan bagi korban belum terjawab

Amnesty: Setahun Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Perubahan BerartiUsman Hamid (IDN Times/Helmi Shemi)

Usman mengatakan, gas air mata seakan jadi jawaban serta pilihan utama aparat untuk menghadapi warga, kapanpun dan dimanapun. Proses hukum yang telah berlangsung terhadap peristiwa semacam ini dianggap menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam menegakkan keadilan

Amnesty merasa keadilan bagi korban belum terjawab. Apalagi dua minggu sebelum peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan, stadion yang terletak di Kabupaten Malang ini mulai dibongkar untuk diganti yang baru. 

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Minta 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola

2. Usman soroti berbagai proses hukum para tersangka

Amnesty: Setahun Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Perubahan BerartiSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Dalam kasus ini, lima dari enam tersangka sudah divonis. Satu lainnya, yaitu mantan Direktur PT. Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dilepaskan dari tahanan karena berkas penyidikan dinyatakan belum lengkap serta masa penahanannya habis. Sedangkan dua orang dari kepolisian yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya dihukum penjara oleh Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas tersebut.

Usman juga menyoroti bagaimana MA memperberat hukuman ketua panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris, dari semula 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara di tingkat kasasi terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

3. Hukuman tak sasar pemimpin di tataran komando

Amnesty: Setahun Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Perubahan BerartiSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sementara mantan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara dan eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, dinyatakan bersalah dan divonis penjara setahun setengah. Selain itu di Pengadilan Militer pada 7 Februari, anggota TNI Serda Tofan Baihaqi Widodo dikurung empat bulan penjara imbas penganiayaan tragedi Kanjuruhan.

“Proses hukum terkait dengan aparat keamanan yang menembakkan gas air mata masih belum menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando. Ini adalah hal yang tidak dapat diterima, dan keluarga korban yang meninggal maupun korban yang luka-luka berhak mendapatkan keadilan dan akuntabilitas yang layak,” kata Usman.

Usmam merasa semua proses hukum itu belum cukup. Tak ada tanggung jawab hukum yang benar-benar jatuhkan pada para pemimpin di tataran komando atas tindakan aparat keamanan. Mereka menurut Usman bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata. Sedangkan keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Dia merasa tidak dapat menerima para pelaku hanya dilindungi oleh sistem yang ada.“Demi memastikan keadilan, semua pelaku yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk aparat keamanan negara yang bertanggung jawab di tingkat komando,” kata Usman.

Baca Juga: Setahun Petaka di Kanjuruhan, Mencari Keadilan yang Ditiup Angin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya