Anak Korban Pemerkosaan Lansia di Jaktim Dapat Layanan Psikologis

Korban sempat meminta ganti kelamin ke orang tuanya

Jakarta, IDN Times - Anak berusia 9 tahun korban pemerkosaan di Jakarta Timur terindikasi mengalami trauma psikologis. Korban bahkan sempat meminta mengganti kelamin.

Bocah malang itu menjadi korban pemerkosaan berulang oleh seorang kakek berinisal SH (65). Pelaku merupakan tetangga korban dan diduga sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. 

Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan saat ini kasus sudah dalam pemantauan KemenPPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.

“Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, assesment sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum,” kataDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Selasa (20/6/2023).

1. Korban diduga sudah alami kekerasan seksual sebanyak lima kali

Anak Korban Pemerkosaan Lansia di Jaktim Dapat Layanan Psikologisilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengungkapkan anak korban terindikasi mengalami trauma. Korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan korban meminta untuk ganti kelamin kepada orangtuanya. Atas dugaan pemerkosaan itu, orang tua korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur.

“Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya anak mengalami trauma psikologis,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Fakta Lansia Perkosa Bocah 9 Tahun hingga Korban Ingin Ganti Kelamin

2. Kakek tua itu bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun

Anak Korban Pemerkosaan Lansia di Jaktim Dapat Layanan PsikologisIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan sang kakek yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Minta orang tua ajarkan anak soal bagian tubuh yang harus dijaga

Anak Korban Pemerkosaan Lansia di Jaktim Dapat Layanan PsikologisIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

KemenPPPA mengimbau agar orang tua dan masyarakat bisa bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Orang tua perlu mengajarkan sejak dini kepada anak tentang pentingnya mengenal bagian tubuh dan area pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Bangun kedekatan dan komunikasi yang baik dengan anak agar mereka mau membuka diri dan berkomunikasi dengan terbuka kepada orangtua sehingga diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang.

“Bukan berarti karena anak berada di lingkungan yang dikenal dan bersama dengan orang dekat lantas potensi ancaman terhadap anak akan pelecehan dan kekerasan seksual hilang. Anak perlu diajarkan untuk waspada dan berhati-hati, sembari kita para orang tua tetap mengawasi. Pastikan anak juga tidak mudah terbujuk rayu,” kata Nahar.

Baca Juga: Bejat! Kakek Perkosa Anak 9 Tahun hingga Trauma, Terancam 15 Tahun Bui

4. Laporkan kekerasan seksual sekitar

Anak Korban Pemerkosaan Lansia di Jaktim Dapat Layanan PsikologisIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya