Anak yang Terlibat Kasus Hukum Harus Tetap Dilindungi

Anak terlibat hukum bukan dipenjara tapi direhabilitasi

Jakarta, IDN Times - Psikolog, Mulyana Brata Manggala, mengatakan, anak yang terlibat kasus hukum tetap perlu mendapat perlindungan. Hal ini karena secara psikologis, anak-anak masih rentan dan belum matang.

"Karena anak rentan dipengaruhi, dia belum matang untuk mengambil keputusan," kata Brata dalam webinar bertajuk 'Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs', dikutip Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Lulus dari Fakultas Hukum UT, Brigadir J Meraih IPK 3,28 

1. Contoh kasus seperti narkoba hingga terorisme

Anak yang Terlibat Kasus Hukum Harus Tetap DilindungiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Contoh kasus hukum yang kerap kali melibatkan anak adalah narkoba, kriminalitas, terorisme, dan beberapa kasus lainnya.

Kemudian, secara fisik, anak juga bisa dikatakan lemah dan sangat bergantung pada orang dewasa.

Menurut Mulyana, anak masih dalam proses perkembangan sehingga hal-hal traumatis yang dirasakan dapat berpengaruh pada sikap dan tingkah laku mereka ketika berusia dewasa.

Baca Juga: Kak Seto Ingatkan Polri Beri Perlindungan bagi Anak-Anak Ferdy Sambo

2. Anak sebisa mungkin jangan dipenjara

Anak yang Terlibat Kasus Hukum Harus Tetap DilindungiBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Mulyana mengatakan, hukuman kepada anak yang terlibat kasus, berbeda dengan hukuman yang diberikan kepada orang dewasa. Hal ini dikarenakan anak masih dalam proses perkembangan.

Contohnya, anak-anak yang terlibat kasus tindak pidana agar sebisa mungkin tidak dipenjara. Namun mereka bisa mendapatkan rehabilitasi di pusat-pusat rehabilitasi.

"Anak perlu dilindungi karena secara hukum, anak masih di bawah perwalian," kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA Siapkan Perlindungan Anak di Ranah Daring

3. Bedanya perlakuan salah dan kekerasan pada anak

Anak yang Terlibat Kasus Hukum Harus Tetap DilindungiIlustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia. Foto IDN Times

Dia juga mengungkapkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan yang salah kepada anak.

Perlakuan salah, kata dia, biasanya dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab atau orang yang mendapatkan kepercayaan hingga kuasa terhadap anak tersebut.

"Misalnya, orang tua menampar anaknya. Itu kan kekerasan fisik, itu termasuk kategori ini (perlakuan salah), karena dilakukan di rumah dan pelaku adalah orang tuanya," ujar dia.

Sementara kekerasan pada anak, kata dia, pelakunya adalah orang yang tidak bertanggung jawab langsung pada anak.

Baca Juga: Duh, Anak 10 Tahun di Penajam Jadi Korban Kekerasan Ayah Temannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya