Ancaman Pidana Tragedi Kanjuruhan Intai Penyelenggara-Aparat Keamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya menewaskan 125 orang. Ada ancaman pidana yang mengintai penyelenggara pertandingan karena diduga melanggar undang-undang.
“Panitia dan penanggung jawab keamanan paling bertanggung jawab, baik secara sosial maupun secara hukum,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Serikat Buruh Kecam soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
1. Sebabkan kematian orang, terutama akibat penembakan gas air mata
Ada aturan yang menjeratnya akibat kelalaian yang terjadi hingga menyebabkan kematian. Fickar mengatakan, penyelenggara, terlebih yang menembakkan gas air mata, bisa dipidana dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka menyebabkan kematian orang lain, Pasal 359 KUHP, terutama yang menyemprot gas air mata,” kata dia.
2. Pidana pada personel panitia, penanggung jawab keamanan hingga PSSI
Fickar mengatakan, pidana bisa diproses terhadap personel panitia dan penanggung jawab keamanan, serta personel PSSI yang bertanggung jawab dalam pertandingan itu.
Editor’s picks
Berikut adalah bunyi dari Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Jokowi Minta Maaf soal Tragedi Kanjuruhan
3. Ada aturan soal persyaratan teknis kejuaraan olahraga
Bukan hanya itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan, Pasal 52, dijelaskan tentang persyaratan teknis hingga keamanan.
Berikut bunyinya:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Sedangkan dalam ayat 1 Pasal 103 UU 11 Tahun 2022 dijelaskan soal ketentuan pidana jika penyelenggara kejuaraan olahraga tidak penuhi persyaratan.
Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).