Anies Akan Blacklist Warga DKI Jika Masuk Tempat yang Langgar PPKM

Bila masuk daftar hitam, warga DKI tak bisa kemana-mana

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat daftar hitam atau blacklist bagi pengunjung tempat usaha, yang melanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM berlangsung.

Pemberian sanksi ini, kata Anies, berangkat dari kasus pelanggaran protokol kesehatan di sebuah restoran dan bar beberapa waktu lalu. Menurutnya, sanksi tidak bisa hanya diberikan pada pengelola usaha, namun juga pada pengunjungnya.

"Jadi, kalau Anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar Anda akan di-scan semuanya. Di-scan, Anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti. Karena kemana pun Anda pergi, akan ditolak karena Anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran. Jadi, yang kena sanksi sekarang ini baru pengelola tempatnya," ujar Anies di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Anies: Holywings Dilarang Beroperasi Sampai Pandemik COVID-19 Selesai

1. Teknologinya sedang disiapkan

Anies Akan Blacklist Warga DKI Jika Masuk Tempat yang Langgar PPKMSuasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Anies mengungkapkan, saat ini sedang menyiapkan teknologi yang bisa merealisasikan pemberian sanksi daftar hitam tersebut. Namun, dia belum menjelaskannya secara rinci.

"Jadi, sekarang sedang disiapkan teknologinya," kata dia.

"Supaya begini, kalau Anda melihat suatu tempat, di situ ada pelanggaran, Anda keluar saja, daripada nanti kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," ujarnya lagi.

2. Akan ketahuan jika positif melanggar aturan

Anies Akan Blacklist Warga DKI Jika Masuk Tempat yang Langgar PPKMIlustrasi Mal Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menjelaskan, nantinya teknologi tersebut akan disiapkan hampir serupa seperti cara masuk mal saat ini. Jika terkonfirmasi positif melanggar aturan, tidak boleh masuk.

"Nanti bukan positive test, tetapi positif Anda sudah berada di tempat di situ (pernah) terjadi pelanggaran," katanya.

3. Kode QR untuk tempat usaha sedang dibuat

Anies Akan Blacklist Warga DKI Jika Masuk Tempat yang Langgar PPKMIlustrasi aktivitas di mal (IDN Times/Athif Aiman)

Anies juga turut menyinggung masalah perekonomian di Jakarta. Saat ini pihaknya sedang membuat kode QR untuk tempat-tempat usaha, termasuk pabrik, restoran, dan lain-lain. Hal ini dilakukan supaya kegiatan bisa cepat berlangsung.

"Sekarang di Jakarta kita akan percepat proses pembuatan QR code supaya lebih cepat lagi perekonomian bergerak, sehingga interaksi antara orang akan bisa jalan lebih cepat," kata Anies.

Baca Juga: Anies Izinkan Tempat Wisata Buka saat PPKM Level 3, tapi Ada Syaratnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya