Anies Keluarkan Seruan Larangan Kegiatan Lomba HUT RI 17 Agustus

Hiburan musik dan kegiatan berkerumun lainnya dilarang

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan terkait pelaksanaan lomba di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 17 Agustus 2021. Isu ini termaktub dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun 2021 yang diteken Anies pada 13 Agustus 2021.

Anies menyerukan aturan pelaksanaan kegiatan dan lomba yang kerap dilakukan di momen HUT RI.

"Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadi kerumuman atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya," bunyi seruan tersebut, seperti dikutip Senin (16/8/2021).

1. HUT RI dilaksanakan di rumah masing-masing

Anies Keluarkan Seruan Larangan Kegiatan Lomba HUT RI 17 AgustusJakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selanjutnya, Anies juga menyerukan agar peringatan HUT RI dilaksanakan dari rumah masing-masing bersama dengan keluarga.

Masyarakat juga diminta harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain sebagainya.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Wagub DKI: Lomba 17 Agustusan Dilakukan Virtual Saja

2. Ajak masyarakat untuk kawal capaian vaksinasi dan prokes

Anies Keluarkan Seruan Larangan Kegiatan Lomba HUT RI 17 AgustusIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mengawal secara bersama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan.

"Mari lindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin," bunyi seruan Anies itu.

3. Sebut perayaan HUT RI tak berkurang meski di tengah pandemik

Anies Keluarkan Seruan Larangan Kegiatan Lomba HUT RI 17 AgustusPedagang musiman menjajakan aksesoris dan pernak-pernik serba merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Peringatan HUT RI di masa wabah kali ini, dalam seruan Anies dijelaskan tak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun sebelumnya. Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat untuk berjuang melawan penyebaran COVID-19.

"Semoga Allah SWT merahmati Kota Jakarta dan melindungi kita semua. Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Anies di seruan itu.

Baca Juga: Deretan Klaim Anies soal Kondisi Pandemik COVID-19 di Jakarta Membaik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya