Anies Labrak Langsung Perusahaan yang Langgar Aturan WFH PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi penegakan aturan work from home (WFH) di beberapa kantor yang ada di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/7/2021) siang. Diketahui, untuk perusahaan non-esensial selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 wajib menerapkan WFH 100 persen.
Dari unggahan fitur cerita di Instagramnya, Anies menyambangi dua perusahaan. Perusahaan yang pertama dia datangi adalah Ray White Indonesia yang bergerak di bidang properti.
Anies menemui pihak HRD dan mempertanyakan pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan itu.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," tegas Anies.
1. Anies langsung tempel tanda penutupan sementara
Anies dalam video Instagramnya yang selanjutnya langsung memberikan surat dan mengurus pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan bersama jajaran Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Dia juga terlihat menempelkan striker di pintu kantor perusahaan itu yang menandakan bahwa aktivitas kantor dihentikan sementara.
"Sekarang tutup kantor yah, dan katakan pada semua pulang, taati aturan. Mengerti?" ujar Anies.
Baca Juga: Anies Minta Warga Laporkan Kantor yang Langgar Aturan PPKM Darurat
2. Anies sebut tiap hari jajarannya kuburkan orang tak ada yang untung
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyambangi perusahaan lain yang ada di gedung itu, yakni PT Equity Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Anies melakukan penegakan aturan WFH di kantor itu.
Terlihat masih ada karyawan yang hadir dan bekerja dalam satu ruangan. Anies bahkan sampai mengatakan Jakarta saat ini banyak menguburkan jenazah, namun masih ada saja perusahaan yang buka.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab, semua buntung Pak, gak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," ujar Anies.
3. Perusahaan bisa saja dicabut izin usahanya
Sebelumnya, Anies mengungkapkan ada 59 perusahaan yang diberikan sanksi karena melanggar aturan PPKM Darurat. Hal itu disampaikan dalam rapat virtual terkait PPKM Darurat Jawa-Bali bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/7/2021) malam.
"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup, kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah miliki kewenangan bukan hanya menutup tapi cabut izin usaha," kata dia.
Baca Juga: Anies: Surat Pekerja STRP Hanya Diajukan Perusahaan, Bukan Pribadi