Anies: Pengajuan Interpelasi soal Formula E Hak DPRD DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa wacana pengajuan interpelasi pada dirinya terkait Formula E oleh DPRD DKI adalah hak anggota dewan. Sehingga apabila hal itu terlaksana, Anies tetap menghormatinya.
"Itu adalah hak dewan dan diproses di dewan. Jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD," kata dia di kawasan Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu mengungkapkan bahwa seluruh proses pengajuan interpelasi ada di dalam internal anggota dewan dan tidak menyangkut dirinya dan pemerintahan di Pemprov DKI Jakarta.
"Ini adalah usulan di dalam dewan yang nanti akan diproses secara internal di dalam dewan," ujar dia.
1. Ada 33 tanda tangan dewan terkumpul untuk ajukan hak interpelasi ke Anies
Diberitakan sebelumnya, 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menanyakan isu Formula E yang bakal digelar Juni 2022.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rasyidi mengungkapkan, pihaknya ingin menanyakan potensi kerugian dari rencana perhelatan ajang balap mobil listrik ini.
"Dari hasil pemeriksaan BPK itu kalau dilakukan Formula E bukan menguntungkan, tapi ada potensi kerugian," kata Rasyidi di DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: PSI Pastikan Hak Interpelasi soal Formula E Bukan Buat Jatuhkan Anies
2. Terkumpul 25 tanda tangan dari PDIP dan delapan dari PSI
Rasyidi menyerahkan lembaran tanda tangan 33 anggota dewan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Tanda tangan itu berasal dari dua fraksi di DPRD DKI Jakarta yakni PDIP sebanyak 25 orang dan delapan orang dari PSI.
Menurut Rasyidi, uang pengadaan Formula E sebaiknya dimanfaatkan untuk penanganan pandemik COVID-19 di Ibu Kota.
"Itu yang perlu kami sampaikan," kata dia.
3. Anies harusnya berpikir ulang soal Formula E saat ada temuan dari BPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menerima ajuan hak interpelasi anggota DPRD ini untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna. Dia menyebutkan bahwa, saat ada temuan potensi kerugian dari BPK karena agenda Formula E ini, Anies seharusnya dapat berpikir ulang.
"Ada aturan di tahun jamak ini dan jabatan beliau sebelum 5 tahun ini tidak boleh mempunyai perencanaan seperti ini, dampaknya nanti kalau gubernurnya masih beliau itu alhamdulillah bisa diteruskan, kalau enggak ini jadi beban gubernur seterusnya," kata Pras.
Baca Juga: 33 Anggota DPRD DKI Ajukan Hak Interpelasi ke Anies soal Formula E