Antisipasi Lonjakan Kasus COVID, Dinkes DKI Pastikan Kesiapan Faskes

Belajar dari pengalaman libur Nataru dan Lebaran 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan pihaknya terus memantau dan mewaspadai klaster mudik.

“Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip IDN Times, Selasa (18/5/2021).

1. DKI lihat pengalaman libur tahun 2020

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID, Dinkes DKI Pastikan Kesiapan FaskesKemacetan parah usai hujan yang mengguyur Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Antisipasi dilakukan karena melihat pengalaman libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) serta lebaran pada 2020, mayoritas penduduk DKI Jakarta mengarah ke Pulau Jawa, Bali, dan wilayah Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan pribadi. 

Maka dari itu, Widyastuti mengatakan informasi mobilitas warga keluar daerah ini, membutuhkan bantuan dari RT, RW, serta kader untuk diidentifikasi. Dia juga mengatakan perlu ada antisipasi di jalur bus dan travel.

Baca Juga: Pemprov DKI: PPKM Mikro Diperpanjang Antisipasi Klaster Mudik

2. Pastikan fasilitas kesehatan di DKI siap hadapi lonjakan kasus

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID, Dinkes DKI Pastikan Kesiapan FaskesIlustrasi (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Hal yang dilakukan DKI adalah dengan memastikan bahwa fasilitas kesehatan DKI Jakarta telah bersiap menghadapi penambahan kasus aktif. Sejak 17 Mei 2021, Dinkes DKI Jakarta kata dia telah menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU.

Dari kapasitas tersebut total tempat tidur isolasi telah terisi 1.724 atau 26 persen dan ICU terisi 338 pasien atau 34 persen. Artinya ada 50 persen tempat yang tersedia.

3. PPKM Mikro diperpanjang hingga akhir Mei

Antisipasi Lonjakan Kasus COVID, Dinkes DKI Pastikan Kesiapan FaskesIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021.

Hal ini diambil melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

Baca Juga: Wagub DKI: Mohon Maaf, Jangan Bawa Keluarga ke Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya