Aturan Normal Baru di Sekolah, Tunda Kegiatan Budaya Hingga Study Tour
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelang memasuki fase new normal atau normal baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meneken Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
Sejumlah protokol kesehatan telah tertuang di dalamnya. Salah satunya adalah aturan layanan pendidikan dan sekolah, yang dibagi dalam dua kategori yakni protokol pada masa transisi dan protokol pada masa normal baru.
Lalu, apa saja protokol yang harus diperhatikan masyarakat di lingkungan tersebut? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Aturan Normal Baru, Tempat Kerja Wajib Punya Ruang Isolasi
1. Saat masa transisi, ekstrakulikuler, kegiatan budaya hingga study tour harus ditunda
Protokol pada masa transisi menuju normal baru mengatur beberapa hal. Mulai dari penundaan seluruh kegiatan di sekolah termasuk kegiatan olahraga, atletik, budaya, dan akademik lainnya, pameran, dan atau kompetisi dan study tour serta kegiatan ekstrakurikuler.
Penundaan ini dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
2. Koordinasi dengan Pemda untuk menyediakan moda transportasi siswa
Selain itu, tata kelola urusan akademik seperti status penilaian, kelulusan, naik kelas, dan lainnya harus dilakukan dengan mengenakan sarana daring.
Sekolah juga harus melakukan pemantauan, pemetaan, dan pendataan siswa terkait alamat rumah atau moda transportasi yang digunakan untuk pergi ke sekolah.
"Bila diperlukan harus melakukan koordinasi dengan Pemda untuk dapat memfasilitasi moda angkutan, sehingga mengurangi penggunaan angkutan umum bagi siswa saat sudah diizinkan beroperasi oleh otoritas yang berwenang," tulis Kepmendagri tersebut.
3. Tetap harus memprioritaskan kegiatan berbasis daring saat masa transisi
Editor’s picks
Selain itu, lembaga pendidikan publik dan swasta termasuk perguruan tinggi dan universitas swasta dan negeri, harus tetap memprioritaskan pembentukan platform pembelajaran, pengajaran, dan evaluasi online.
Lebih lanjut, pendanaan untuk penelitian, pengembangan kurikulum, pemantauan dan evaluasi, benchmarking, dan pengembangan sistem untuk kesinambungan pembelajaran selama masa transisi dan normal baru, harus tetap disediakan oleh pemerintah daerah.
4. Protokol normal baru di sekolah
Kepmendagri ini juga mengatur protokol kesehatan saat masa normal baru. Mulai dari penerapan pemeriksaan suhu tubuh di semua lokasi, pemberlakukan cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, serta perilaku hidup bersih seperi mengonsumsi jajanan sehat.
Menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya. Serta wajib mengenakan masker.
5. Wajib membersihkan lingkungan sekolah dan pantau gelaja COVID-19
Lingkungan sekolah juga wajib untuk dibersihkan minimal satu kali dalam sehari dengan disinfektan, mulai dari handel pintu, sakelar lampu, komputer meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering dipegang oleh tangan. Serta melakukan absensi warga sekolah jika memiliki gejala COVID-19.
"Menyediakan area isolasi sementara di sekolah bagi guru/siswa yang
mengalami demam atau batuk/pilek, nyeri tenggorokkan/sesak napas," tulis protokol kesehatan dari Kepmendagri itu.
6. Mengubah kegiatan ekstrakulikuler hingga kegiatan lainnya
Sekolah juga diminta menyediakan mesin makanan atau minuman agar tidak terlalu banyak aktivitas di kafetaria sekolah. Serta mengubah kegiatan kurikuler, pendidikan jasmani, dan istirahat saat kelas sesuai standar atau protokol kesehatan.
"Mengintegrasikan kelas online dalam kurikulum dan mempromosikan cara-cara kreatif pembelajaran dan keterlibatan siswa, tanpa kontak fisik dan atau melaporkan langsung ke ruang kelas," jelas Kepmendagri itu.