Aturan Polri: Larang Polisi dan Istrinya Pamer Harta Kekayaan

Presiden Jokowi kritik gaya hidup mewah pejabat Polri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi kritik pada anggota kepolisian yang punya gaya hidup mewah. Dia menilai, gaya hidup mewah dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Dia mengimbau agar para pejabat tinggi Polri punya kepekaan mengenai kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. Terlebih ekonomi global saat ini sedang dilanda krisis pascapandemik COVID-19.

"Saya ingatkan masalah gaya hidup jangan sampai di situasi yang sulit ada letupan sosial karena ada kecemburuan sosial ekonomi sehingga saya ingatkan yang namanya Kapolres, Kapolda, Pejabat utama, Pejabat tinggi, ngerem total masalah gaya hidup," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)..

Polri memang sudah secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pamer kekayaan anggota kepolisian, baik itu di lingkungan pekerjaannya maupun di media sosial. Berikut rincian yang dirangkum IDN Times.

1. ST ini dibuat saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kadiv Propam

Aturan Polri: Larang Polisi dan Istrinya Pamer Harta KekayaanKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (dok. Humas Polri)

Hal ini termuat dalam surat telegram (ST)/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM per 15 November 2019 yang dikeluarkan oleh Kadiv Propam Polri kala itu, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kapolri.

ST ini berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik, profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. 

Baca Juga: Ini Laporan Harta Kekayaan Kapolda Kaltim Sebesar Rp9,2 Miliar

2. Tujuh poin larangan pamer kemewahan, bahkan di media sosial

Aturan Polri: Larang Polisi dan Istrinya Pamer Harta KekayaanPuluhan polisi bersiaga menjelang demonstrasi mahasiswa soal RKUHP di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva BW)

Berikut adalah tujuh poin larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

3. Presiden terima banyak aduan soal gaya hidup polisi

Aturan Polri: Larang Polisi dan Istrinya Pamer Harta KekayaanPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Sebagaimana diketahui, Jokowi sebelumnya memanggil ratusan petinggi korps Bhayangkara ini mulai dari kapolri, kapolda dan hingga setingkat kapolres seluruh Indonesia.

Para pejabat tinggi kepolisian ini diminta datang ke Istana pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri dan pejabat utama dilarang memakai penutup kepala dan tongkat, sementara Pati bintang 2 ke bawah akan menggunakan bus ke Istana. Mereka juga diminta tak menggunakan telepon genggam serta membawa kertas dan alat tulis.

Jokowi juga akui banyak dapat laporan soal gaya hidup mewah polisi yang disorot masyakarat. Menurut dia, jika gaya hidup aparat ini tidak diubah, maka akan menganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Saya terlalu banyak mendapat laporan sehingga kembali lagi gaya hidup, urusan kecil-kecil tetapi bisa mengganggu kepercayaan terhadap Polri, urusan mobil, motor gede, sepatunya apa, bajunya apa dilihat masyarakat sekarang ini," kata dia.

Baca Juga: Kritisi Visi Polri Presisi, Jokowi: Jangan Ngejelimet, Sederhanakan!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya