Ayah Kandung di Manggarai Timur Perkosa Putrinya Sejak Usia 16 Tahun

Kini korban berusia 20 dan pernah melahirkan dua kali

Jakarta, IDN Times - Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan seorang ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur yang memperkosa anaknya sendiri.

Kasat Reskrim, IPTU Jeffry Silaban, mengatakan pelaku memperkosa putrinya yakni MYH (20) berulang kali terhadap korban sejak berusia 16 tahun

"Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP," ungkap IPTU Jeffry D. N. Silaban dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/5/2024).

1. Korban bahkan diancam jika laporkan pemerkosaan itu

Ayah Kandung di Manggarai Timur Perkosa Putrinya Sejak Usia 16 TahunIlustrasi borgol. (IDN Times)

Jeffry mengungkapkan saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu.

Peristiwa tragis ini tidak berhenti di situ, karena pelaku kembali menyetubuhi korban dari bulan Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan, yang membuat korban semakin takut untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: KPAI: Penuhi Hak Hukum dan Psikologis Korban Pemerkosaan di Lampung

2. Korban sudah melahirkan dua kali

Ayah Kandung di Manggarai Timur Perkosa Putrinya Sejak Usia 16 TahunBayi laki-laki saat dilakukan perawatan di bidan. (Dokumen Polsek Cikarang Barat)

Kepala desa curiga atas kondisi korban yang telah melahirkan dua kali tanpa suami, sehingga bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban.

Akhirnya, kasus ini terungkap atas pengakuan pelaku dan korban di hadapan kepala desa serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

Baca Juga: Kemen PPPA: Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Harus Dipenuhi 

3. Pelaku bisa dipenjara maksimal 20 tahun

Ayah Kandung di Manggarai Timur Perkosa Putrinya Sejak Usia 16 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Jeffry mengungkapkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia.

Ancaman hukuman bagi ayah korban adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat tiga tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya