Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan Eksepsi

Pertemuan dengan Joko tidak tercantum dalam berkas perkara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Menanggapi sidang yang berlangsung hari ini, kuasa hukum Pinangki rencananya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.

Kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu mengatakan ada sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Ya ini menurut kami cukup aneh ketika terdakwa dituduh sebagai penerima tapi dituduh juga sebagai pemberi. Itu yang akan menjadi salah satu point keberatan kami," kata dia pada awak media, Rabu (23/9/2020).

1. Kuasa hukum tampik pertemuan antara Pinangki dengan Joko Tjandra

Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan EksepsiPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dia mengatakan bahwa, salah satu hal yang akan dimasukkan dalam eksepsi adalah dakwaan yang menyebutkan jika Pinangki bertemu Joko Tjandra. Menurut Aldrus, hal itu tidak tercantum dalam berkas perkara.

"Kalau itu (Pinangki bertemu Joko Tjandra) tidak ada pengakuan seperti itu di berkas. Tidak ada pengakuan itu di berkas, kami juga tidak tahu dapat dari mana tuduhan seperti itu," kata dia.

Baca Juga: [FOTO] Jaksa Pinangki Tampil Serba Pink di Sidang Perdana Kasus Suap

2. Bantah adanya action plan yang dibuat Pinangki

Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan EksepsiTangkapan layar - Action Plan Jaksa Pinangki Terkait Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dia juga menanggapi adanya 10 poin action plan yang direncanakan Pinangki untuk memudahkan jalan Joko Tjandra agar terbebas dari jerat hukum. Menurut dia, hal tersebut tidak diketahui sumber informasinya dari mana.

"Itu tidak jelas dari mana dan jelas Jaksa sendiri sudah akui kok, kalau didengar penuntut umum tidak ada yang terlaksana tidak ada yang jadi," kata dia.

3. Pinangki didakwa terima US$500.000 dari Joko Tjandra

Bantah Bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Ajukan EksepsiTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dia didakwa telah menerima uang senilai US$500.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dieksekusi.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang US$500.000 dari sebesar US$1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, di pengadilan tipikor Jakara, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Merah Muda dan Gamis di Sidang Perdana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya