Banyak Pelanggaran Kampanye Pilkada, Ini Temuan dan Catatan Komnas HAM

Komnas HAM soroti beberapa isu protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih mencatat tingginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada tahapan kampanye, serta potensi yang sama pada tahapan pencoblosan dan penghitungan suara pada momen Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan beberapa temuan Komnas HAM, dalam tahapan
kampanye yang mulai sejak 25 September 2020, ada sejumlah pelanggaran protokol kesehatan semakin banyak terjadi. Mulai dari pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye, hingga pasangan calon yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan penyelenggara yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan data dan informasi tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa catatan. "Masih tingginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada tahap kampanye dan potensial terulang di tahapan pencoblosan dan perhitungan, karena ada potensi penumpukan massa," kata Komisioner dan anggota Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM Hairansyah dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga: [FOTO] Waswas Pilkada Serentak di Tengah Pandemik COVID-19

1. Tak semua penyelenggara dan pemilih jalani rapid test

Banyak Pelanggaran Kampanye Pilkada, Ini Temuan dan Catatan Komnas HAM(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hairansyah juga mengatakan potensi penyebaran COVID-19 dalam Pilkada 2020 bisa terkena pada penyelenggara dan pemilih.

Karena tidak semua pihak yang berada di lokasi TPS, terutama para saksi dari pasangan calon melakukan rapid test terlebih dahulu.

2. Potensi hilangnya hak pilih bagi beberapa kalangan

Banyak Pelanggaran Kampanye Pilkada, Ini Temuan dan Catatan Komnas HAMIlustrasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Hairansyah juga menyoroti potensi hilangnya hak pilih bagi kelompok rentan, terutama para tahanan dan warga binaan di rutan dan lapas, karena persoalan perekaman KTP elekronik.

Lalu juga, pasien rumah sakit dan pasien COVID-19 karena keterbatasan APD menjadi risiko penularan, lantaran hanya tersedia 1 baju hazmat per TPS bagi KPPS yang akan ke lokasi rumah sakit rujukan COVID-19.

"Penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit telah dilakukan, akan tetapi kondisi faktual kini adalah kenaikan pasien COVID-19 dan pengendalian yang belum maksimal di berbagai daerah, termasuk yang menyelenggarakan pilkada," ujarnya.

3. Proses pilkada harus dilakukan free and fair

Banyak Pelanggaran Kampanye Pilkada, Ini Temuan dan Catatan Komnas HAMIlustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Selain terkait protokol kesehatan, Komnas HAM juga merekomendasikan beberapa hal yakni:

1. KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Pemda harus memastikan bahwa protokol kesehatan diimplementasikan dalam seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan, terutama saat pencoblosan dan perhitungan suara.

2. KPU harus memastikan seluruh petugas di TPS terlindungi pada tahap pemungutan suara dan perhitungan, dengan standar protokol kesehatan yang ketat.

3. Memastikan proses pilkada dilakukan dengan prinsip free and fair election sebagai mekanisme untuk menjamin pilkada yang berkualitas, transparan dan legitimate.

4. Memastikan hak pilih setiap orang yang sudah masuk dalam DPT, tetapi belum memiliki e-KTP hak pilihnya tetap terpenuhi. Demikian halnya kelompok rentan seperti mereka yang sedang dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan, mereka yang sakit di rumah sakit, kelompok masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya.

"Demikian disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan, penghormatan, penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, terutama aspek kesehatan, keselamatan publik dan demi mewujudkan Pemilu yang memenuhi asas pemilihan free and fair election dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020," kata Hairansyah.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] 20 Hal Terkait Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya