Berkas Perkara Kasus Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah di Jaksa

Polisi sudah tangkap dua pelaku

Jakarta, IDN Times - Kasus video porno yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel masih berlanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan bahwa, berkas perkara pelaku penyebar video porno yakni PP dan MN sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kami sudah melemparkan tahap satu kepada JPU," kata Yusri kepada awak media, Kamis (3/12/2020).

1. Tunggu hasil pemeriksaan forensik wajah

Berkas Perkara Kasus Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah di JaksaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri juga mengatakan bahwa penyidik masih menunggu saksi ahli forensik wajah untuk menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap wajah pemeran video syur tersebut.

Hasil dari pemeriksaan forensik itulah yang akan menentukan Gisel dipanggil kembali atau tidak oleh pihak kepolisian. "Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil, bagaimana hasil daripada perkembangan hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," kata dia.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Gisel: Ikuti Prosedur yang Ada 

2. Gisel sudah penuhi panggilan polisi sebagai saksi

Berkas Perkara Kasus Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah di JaksaArtis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gisel sebelumnya sudah memenuhi panggilan sebagai saksi terkait video syur yang disebut-sebut mirip dengannya. Dia hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020. Dia tiba sekitar pukul 10.40 WIB dan pemeriksaannya selesai sekitar pukul 15.55 WIB. Tak banyak bicara, Gisel hanya mengatakan hadir sebagai warga negara yang memenuhi panggilan polisi.

"Kita ikutin saja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikutin aja prosedurnya," kata dia sembari meninggalkan awak media.

Kasus video syur ini heboh setelah video porno itu tersebar di media sosial pada November ini. Akhirnya kasus ini dilaporkan oleh pengacara Febriyanto Dunggio. Kasus ini juga dilaporkan oleh Pitra Romadoni Nasution dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

3. Motif dua pelaku sebarkan video porno ke media sosial

Berkas Perkara Kasus Penyebar Video Syur Mirip Gisel Sudah di JaksaIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Total ada dua pelaku penyebar video secara masif yang sudah ditangkap polisi yakni MN dan PP. Namun, hingga saat ini penyebar video pertama belum bisa ditangkap.

Polisi pun telah mengungkap motif kedua pelaku. "Tujuannya untuk menaikkan followers (pengikut media sosial)," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat 13 November 2020.

Dua orang ini juga sedang mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut. "(Menang) kalau followers-nya banyak. Ini menurut dia," kata Yusri.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Wajah pada Video Mesum Mirip Gisel

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya