Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Sudah Lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas tiga tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra telah lengkap atau P-21.
"Terhitung sejak kemarin, hari Kamis tanggal 24 September 2020, berkas perkara surat jalan palsu dengan tersangka ADK (Anita Dewi Kolopaking), PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat (25/9/2020).
1. Pekan depan, barang bukti dan tersangka diserahkan ke JPU
Awi juga menjelaskan bahwa rencananya pada pekan depan ketiga tersangka, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK), Brigjen Prasetijo Utomo (PU), dan Joko Soegiarto Tjandra (JST) akan diserahkan ke JPU.
"Rencananya pada Senin 28 September 2020 akan dilaksanakan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU," ujar dia.
2. JPU kembalikan berkas karena kurang lengkap
Editor’s picks
Sebelumnya, JPU memilih untuk mengembalikan berkas kasus ini ke Polri karena masih ada beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap.
Awi menjelaskan, beberapa kekurangan dari berkas tersebut, antara lain adalah terkait pemeriksaan saksi-saksi yang bisa meringankan tuduhan tersangka. Serta, diperlukannya pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli teknologi informasi.
"Terkait perkembangan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat jalan palsu dan red notice. Bahwasanya untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Awi pada Senin, 14 September 2020.
3. Ancaman pidana bagi tiga tersangka dalam perkara pembuatan surat jalan palsu
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu.
Dia dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, Anita Kolopaking disangkakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.