BNN Ungkap Napi Narkoba Lakukan TPPU hingga Rp80 Miliar

Dia adalah narapidana Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang narapidana (napi) Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, dengan nilai mencapai Rp80 miliar.

“Total nilai aset lebih dari Rp80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB. Tersangka merupakan seorang narapidana kasus tindak pidana narkotika di Lapas Gunung Sindur,” Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, dalam keterangannya, dilansir, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Misteri Ibu-Anak Tewas di Depok, Ada Pesan Ingin Akhiri Hidup

1. Lakukan tindakan TPPU sejak 2014

BNN Ungkap Napi Narkoba Lakukan TPPU hingga Rp80 MiliarIlustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penyidikan, diketahui SD telah melakukan tindakan TPPU sejak 2014. Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang diamankan, yakni SF dan SW.

"Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka. Kemudian SD dapat dari SF sebesar Rp10.541.000.988 dan dari tersangka MGM, Rp392.670.000, dan dari tersangka SW Rp25.431.900," ujar Petrus Reinhard.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Zul Zivilia Terkait Narkoba Fredy Pratama Hari Ini

2. Beli rumah dan apartemen totalnya Rp70 miliar

BNN Ungkap Napi Narkoba Lakukan TPPU hingga Rp80 MiliarIlustrasi Apartemen (IDN Times/Anata)

Dari hasil transaksi tersebut, SD menyamarkan uang itu dengan berbagai modus. Dia melakukan pembelian aset barang mewah, salah satunya adalah 10 unit rumah di berbagai daerah dan 10 unit apartemen di Tangerang. Total aset properti itu disebut mencapai total Rp70.906.050.000.

Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dan Klaster Baru Mafia Narkoba Ferdy Pratama

3. Beli mobil hingga jam tangan mewah

BNN Ungkap Napi Narkoba Lakukan TPPU hingga Rp80 Miliarilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain properti atau aset tidak bergerak, SD juga mengamankan uang tersebut dengan membeli tiga unit mobil, 11 ponsel, 20 unit laptop, dan satu jam mewah. 

“Total senilai Rp953 juta dan nilai total aset yang disita BNN sebesar Rp80.560.411.442,86," kata Petrus.

Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga: Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba dalam 10 Hari

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya