[BREAKING] Bareskrim Polri: Kebakaran Kejagung Terjadi karena Kealpaan

Polri tetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa kasus kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam, terjadi karena kealpaan.

“Tapi ini setelah tadi gelar perkara saya ikut ternyata ini adalah kasus kealpaan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Argo Yuwono, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, Polri juga sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Argo belum secara rinci menjelaskan inisial delapan tersangka tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya