[BREAKING] Buntut Surat Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka

Brigjen Prasetijo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara

Jakarta, IDN Times – Mantan Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan yang dikeluarkan pada buronan Joko Tjandra.

“Perkembangan penanganan BJPU sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik yang tentunya menunggu. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menerapkan tersangka saudara BJPU, berdasarkan LP A 397 V 2020 Bareskrim tanggal 27 Juli 2020 yang dilaksanakan pukul 10 (siang),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, dalam telekonferensi di Mabes Polri Senin (27/7/2020).

Sigit menjelaskan bahwa Brigjen Prasetijo akan dikenakan hukum dengan sangkaan Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP atas kasus ini dan mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek perkara dimaksud surat jalan,” ujar dia.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Kawal Joko Tjandra ke Kalbar, Ada Dugaan Kasus Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya