[BREAKING] Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Resmi jadi UU Nomor 11 Tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam, meski gelombang demonstrasi penolakan undang-undang ini terus berlangsung hingga hari ini.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja resmi berlaku, yang diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

"Disahkan tanggal 02 November 2020," tulis keterangan dalam unggahan situs Setneg.

Terdapat 1.187 halaman yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, beleid itu kini berlaku efektif setelah disahkan.

Gelombang penolakan UU Cipta Kerja telah berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020, setelah undang-undang ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Beberapa demo juga berakhir dengan kericuhan dan perusakan fasilitas umum, salah satunya yang terjadi saat unjuk rasa pada 13 Oktober 2020.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Teken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya