[BREAKING] Pengedar Narkoba Lucinta Luna Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menangkap pemasok narkoba kepada Lucinta Luna. Berdasarkan pengakuan Lucinta Luna, polisi menanggap seseorang berinisial IF para Rabu (12/2) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap IF.
Editor’s picks
"Sekarang yang bersangkutan sedang kita dalami," ujar Yusri di Polres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Lucinta Luna telah menjalani tes urine dan positif menggunakan narkoba jenis benzo. Lucinta dijerat dengan Undang-Undang Psikotoprika yakni Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI no. 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Lucinta Luna Ditangkap Dini Hari, Polisi Kantongi Nama Pengedarnya